![]() |
Perkembangan Pandemi Covid-19 di Bali juga mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 138 orang melalui Transmisi Lokal |
Denpasar – Empat orang yang terpapar virus corona atau Covid-19
dilaporkan meninggal dunia sedangkan sebanyak 138 pasien di Provinsi Bali
dinyatakan telah sembuh.
Perkembangan Pandemi Covid-19 di Bali juga mencatat
pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 138 orang melalui Transmisi Lokal.
“Jumlah kasus secara kumulatif yakni terkonfirmasi positif 9.897 orang, sembuh
8.455 orang (85,43%), dan meninggal dunia 317 orang (3,20%),” ujar Ketua
Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made
Indra saat menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease
(Covid-19) di Provinsi Bali, Jumat (9/10/2020).
Sedangkan kasus aktif menjadi 1.125 orang (11,37%), yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB
No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar
Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dikatakan, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah,
namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat
terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Dewa Indra yang juga Sekda Bali menambahkan, untuk memutus rantai penularan
Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan
sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang,
seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan
jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan
Pencegahan COVID-19.
Pihaknya mengajak masyarakat disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling
mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera
terbebas dari pandemi ini. (rhm)