Denpasar– Polda Bali menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam unjuk rasa anarkis yang terjadi di depan Mapolda dan Kantor DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus 2025.
Para pelaku terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pengemudi ojek online (ojol).
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers pada Selasa (16/9/2025), menjelaskan penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan mendalam, pemeriksaan 24 saksi, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan barang bukti yang ditemukan.
Dari 14 tersangka, 10 di antaranya adalah orang dewasa yang kini ditahan di Rutan Polda Bali, sementara 4 lainnya adalah anak-anak yang akan menjalani proses diversi sesuai sistem peradilan pidana anak.
Para tersangka terbukti melakukan sejumlah tindakan kriminal, seperti merusak kantor Mapolda Bali dan kendaraan dinas Polri, bahkan menyerang personel kepolisian.
Akibatnya, 13 personel Polda Bali mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Selain itu, para pelaku juga terbukti menjarah peralatan Pengendalian Huru-Hara (PHH) dan amunisi gas air mata dari kendaraan dinas.
Polisi juga menemukan barang-barang berbahaya seperti pertalite dan bom molotov yang rencananya akan digunakan untuk membakar saat aksi berlangsung.
Identitas dan Peran Para Tersangka
Para tersangka dewasa yang ditahan, di antaranya:
FI (19), ojol: Melempar batu ke gedung Ditreskrimsus Polda Bali.
AT (20), mahasiswa: Mengambil peluru gas air mata yang terjatuh.
MT (25), ojol: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, dan mengambil barang-barang di dalamnya.
AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18) yang semuanya pelajar/pedagang: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, dan mengambil barang-barang dari kendaraan tersebut.
MR (18) dan MF (18) yang juga pelajar: Membawa dan meracik bom molotov.
Sementara itu, empat tersangka anak-anak yang masih berstatus pelajar, yaitu PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17), memiliki peran serupa dengan tersangka dewasa lainnya, yaitu merusak dan melempari kendaraan dinas hingga melukai anggota Polri.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata atau bahan peledak.
Kapolda Bali menyesalkan kejadian ini dan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.
“Jaga anak-anak kita jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal negatif hingga berujung bermasalah dengan hukum,” tegasnya. ***