Denpasar – Pada Sabtu dini hari, 12 April 2025, sebuah insiden melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, berinisial MM, terjadi di Klinik Nusa Medika Pratama, Pecatu, Bali.
Pria berusia 27 tahun tersebut mengamuk dan merusak fasilitas klinik, menciptakan suasana tidak aman bagi pasien dan staf.
Menurut keterangan saksi, kejadian bermula saat MM tiba di klinik bersama seorang teman menggunakan layanan taksi online.
Dalam kondisi tidak sadar, MM langsung dibawa ke ruang pemeriksaan tanpa tindakan medis karena kondisinya belum memungkinkan. Setelah sadar, MM bereaksi dengan marah, bahkan memukul temannya hingga terjadi perkelahian. Aksi agresifnya berlanjut dengan merusak fasilitas klinik, membahayakan pasien lain.
Pihak keamanan klinik segera menghubungi Linmas Desa Pecatu dan Kepolisian. Aparat yang tiba di lokasi berhasil menenangkan MM, yang kemudian mengakui kesalahannya.
Ia bersama perwakilan klinik dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk dimintai keterangan. MM mengaku panik setelah sadar dan melihat banyak orang asing di sekitarnya.
Setelah tenang, ia meminta maaf dan bersedia mengganti kerusakan yang ditimbulkan. Permasalahan akhirnya diselesaikan secara damai antara kedua pihak.
Namun, tindakan MM tidak berhenti pada penyelesaian damai. Berdasarkan data imigrasi, MM masuk ke Indonesia pada 2 April 2025 dengan Visa on Arrival yang berlaku hingga 1 Mei 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, menyatakan bahwa MM melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing.
Akibatnya, MM akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ini.
Ia menegaskan bahwa Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan, namun setiap pengunjung wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal.
“Tidak ada toleransi terhadap perilaku yang meresahkan dan merusak ketertiban,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Bali mendukung langkah hukum yang diambil aparat keamanan dan imigrasi, serta berkomitmen menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan tertib.***