2 Mahasiswa Terlibat Sindikat Narkoba

17 Juli 2014, 21:13 WIB

KabarNusa.com – Tim Satuan Narkoba Polresta Denpasar menggulung sindikat narkoba dengan menangkap  8 pelaku dua di antaranya mahasiswa dengan mengamankan barang bukti 18,7 gram sabu empat butir ekstasi serta 1,5 kilogram ganja.

Kedelapan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah GM (39), IMT(22), AA NBJP (23), YLPWK (23), AHB(23), DRP (24), DW (26), DIS (22). Mereka ditangkap di tempat berbeda dan dalam penyelidikan diketahui berperan sebagai pemakai, kurir dan pengedar..

Kasat Narkoba Polresta Kompol Gede Ganefo mengungkapkan mereka merupakan bagian dari sindikat narkoba yang selama ini bertranaksi di beberapa lokasi.

Polisi melakukian penangkapan pertama terhadap AHB yang diketahui mahasiswa perguruan tinggi swasta, di hotel kawasan Legian Kuta 14 Juli pukul 12.30 wita. Dari tangan mahasiswa ini disita BB 0,08 gram sabu.

Dari nyanyian A, polisi berhasil mendapatkan nama nama lain D dengan barang bukti (BB) 0,7 gram sabu, Donny dengan BB 7,8 gram.

“Dari tangan D kami sita 0,92 gram sabu dan0,9 gram ganja. Mereka merupakan satu sindikat.narkoba,” imbuhnya..

Perburuan tidak berhenti di situ, polisi juga menangkap IMT  pria asal Bandar Lampung yang tinggal di Jalan Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan. Dia ditangkap pada 15 Juli pukul 20.10 Wita.

Dari penggeledahan polisi menyita 0,14 gram sabu. Dalam pengembangan berikutnya ditangkap AANBJP di jalan gatot Subroto, Tonja, Denpasar dengan BB satu paket ganja 3,48 gram, 0,15 gram ganja.

Polisi juga membekuk YLPWK juga mahasiswa di Jalan Nangka Utara, Perum Taman Nangka Indah, Tonja, Denpasar dengab BB 11,31 gram sabu dan 1.513 gram paket ganja.

“Tersangka YLPWK dijerat pasl 111 ayat (2) dan 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara,” tambahnya didampingi Kasubag Humas AKP Made Sarjana dalam keterangan resminya di Mapolresta Denpasar 17/7/2014).

Dalam pengembangan kasus lainnya, polisi menangkap GM tinggal di Peguyangan pada 14 Juli pukul 23.30. Wita.

Petugas sebelumnya mendapat informasi jika GM seorang pengedar sehingga menyanggong di tempat tinggalnya. Saat tersangka masuk kamar kos polisi menyergapnya.

Dari penggeledahan, pada saku kanan jaketnya ditemukan 15 paket sabu dan satu bungkus rokok bungkus pipet dan pipa kaca.

Penggeledahan dilanjutkan dalam kamar kos, ditemukan seperangkat alat untuk mengkonsumsi sabu yang disimpan dalam tas ransel.

Dari pengakaun. Tersangma, sabu itu dibeli dari Andi di Surabaya seharga 4 Juta.

“Sebagian sabu telah dijual di daerah Sesetan dengan haga Rp400 ribu per paket kecil dan Rp800 ribu untuk paket sedang,” tutupnya.(rma)

Berita Lainnya

Terkini