BADUNG- Bali sebagai daerah tujuan wisatawan mancanegara, menjadi salah satu pasar potensial peredaran gelap narkotika jaringan internasional.
Hal ini sejalan dengan berhasilnya BNN Provinsi Bali dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis hasis yang melibatkan 2 WNA dengan modus yang berbeda.
Kasus pertama diungkap dari kerjasama BNN Provinsi Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai pada Senin 22 Juli 2024 yang melibatkan WNA dari Riga, Latvia berinisial VS yang menyelundupkan narkotika jenis hasis sebanyak 440,41 gram dan ganja sebanyak 977,83 gram netto yang disembunyikan di dalam tas yang dibawa VS melalui pintu masuk Bali di Bandara Gusti Ngurah Rai.
Kasus kedua berhasil diungkap BNN Provinsi Bali pada Rabu 31 Juli 2024 di salah satu villa di daerah Desa Kemenuh Gianyar. Pengungkapan ini juga merupakan kerjasana BNN Provinis Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai yang berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika didaerah tersebut yang melibatkan seorang WNA berinisial SU asal Skarholmen Swedia.
Modus operandi yang digunakan SU yaitu melalui paket kiriman International Postal Parcel Thailand yang setelah dibuka didalamnya terdapat 4 (empat) padatan yang merupakan narkotika jenis hasis.
Setelah ditimbang dikantor BNNP Bali didapatkan berat keseluruhan 201,28 (dua ratus satu koma dua delapan) gram Netto.
Secara umum di Bali, hasis merupakan narkotika yang populer dan kerap disalahgunakan WNA. Hasis biasanya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara dan Afganistan. Hasis memiliki kandungan THC yang sangat tinggi yang memiliki efek halusinogen dan termasuk ke dalam narkotika golongan I.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka WNA tersebut dikenakan pidana Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***