Diskusi refleksi akhir tahun jaringan pengendalian tembakau Bali (kabarnusa) |
Kabarnusa.com, Denpasar – Upaya penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak akan berjalan efektif jika hanya mengandalkan petugas tanpa dukungan masyarakat.
Sejak sosialisasi dan penegakan hukum aturan KTR, masyarakat kian mengerti adanya peraturan tersebut, khususnya tujuh kawasan yang ditetapkan sebaagai areal bebas dari paparan asap rokok.
Demikian pula, kesadaran jajaran pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota seiring kian gencarnya penegakan aturan Perda KTR sejak satu tahun terakhir yang menyasar lingkungan mereka.
Menurut pegiat jaringan pengendalian tembakau Bali Titik Suhariyati, meski mulai membawa banyak perubahan kesadaran masyarakat atas adanya aturan KTR dan bahaya asap rokok, ke depan perlu terus diperkuat antar jaringan dalam melawan kepentingan industrialisasi rokok.
“Gerakan kami memang lebih memfokuskan untuk 100 persen di kawasan kesehatan dan pendidikan harus bebas paparan asap rokok, guna melindungi kesehatan anak-anak,” tegas Titik yang Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali Titik dalam refleksi akhir tahun bersama jaringan pengendalian tembakau (tobacco control (TC) di Denpasar belum lama ini.
Titik melihat, dengan memperluas jaringan di masyarakat, menjadi satu kekuatan efektif dalam menghadapi serangan industri rokok yang dirasakan semakin besar di tahun 2014.
Apalagi, sambung Titik, tantangan tahun mendatang dalam penegakan aturan di Bali, semakin besar pula. Kekuatan industri rokok masuk lewat berbagai cara dan modus seperti ke lingkungan sekolah atau pendidikan yang ditopang dana besar..
Di pihak lain, aparat penegak hukum seperti Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota, juga merasakan, bahwa upaya penegakkan Perda KTR, jangan sampai menggantungkan kepada mereka.
Disamping keterbatasan SDM, tanggungjawab mereka sangatlah berat mengingat harus mengawal ratusan perda. Untuk itu, perlu dukungan masyarakat dalam membantu mengawal KTR sehingga bisa menjangkau lebih luas lagi dalam mengimplementasikan aturan tersebut.
“Silakan masyarakat membantu mengawasi aturan KTR, jika menemukan pelanggar, catat syukur kalau bisa dicatat atau difoto data KTP, sampaikan ke kami nanti akan ditindaklanjuti,” terang Kabid Trantib Penindakan Satpol PP Provinsi Bali Ketut Arnawa.
Sebenarnya, Satpol PP lebih memfokuskan penegakan KTR di lingkungan pemerintahan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aparat birokrasi.
Dia sependapat dengan pandangan anggota jaringan pengendalian tembakau lainnnya Made Suantina, mestinya aparat birokrasi menjadi contoh dan teladan masyarakat, dalam mengimplementasikan KTR.
Meskipun penegakan hukum terus dilakukan lewat sidang di tempat terhadap yang tertangkap tangan atau pelanggar aturan KTR yang masuk dalam tindak pidana ringan, namun faktanya masih ada anggota masyarakat yang belum memahami aturan itu.
Memang, sosialisasi KTR dan edukasi perlu terus dilakukan, demikian juga penegakan hukum dalam upaya pembinaan hingga memberikan efek jera.
Bentuk sanksi pelanggar KTR, kata Artana, muaranya sebenarnya efek jera sehingga dengan ancaman bukan denda Rp50 ribu melainkan kurungan tiga bulan masa percobaan dua bulan. Hal itu, akan membuat masyarakat sadar tentang kawasan yang bebas dari asap rokok.
Dalam diskusi dihadiri berbagai unsur mulai Satpol PP, Dinas Kesehatan, IAKMI, LSM, kampus, organisasi kewanitaan, LSM, PHRI, PGRI hingga media muncul berbagai persoalan di lapangan dalam penegakan KTR.
Contoh disebut di Kota Denpasar di mana pemerintah belum bisa bertindak tegas terhadap aktivitas yang masuk kategori pelanggaran KTR. Banyaknya iklan-iklan yang memperdagangkan atau menawarkan rokok di ruang publik atau dekat lokasi pendidikan seperti baliho, Led TV dan lainnya mendapat banyak sorotan.
Atas hal ini, Kasi Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Pemkot Denpasar IB Eka Putra mengakui, masih adanya iklan rokok yang di ruang publik di kawasan perempatan jalan Sudirman dan Dewi Sartika, karena terikat waktu kontrak iklan, yang berakhir sampai akhir tahun ini.
Eka memastikan, mulai tahun 2014 koordinasi dengan dinas atau SKPD terkait khususnya dalam penentuan ruang iklan rokok akan lebih dipertegas lagi sehingga bisa lebih mendukung aturan KTR.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar Rofiqi Hasan melihat, selain penegakan aturan, perlunya kreativitas dalam mengawal isu KTR dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat lainnya seperti budayawan.
Apalagi, perlawanan industri rokok terhadap aturan KTR di daerah akan semakin kencang dengan berbagai kemasan dan pendekatan yang ditopang dana yang tidak sedikit. (kto)