![]() |
Ketua Satgas Covid -19 Doni Monardo memberikan arahan tentang pengetatan perjalanan selama Bulan Suci Ramadhan sebagai upaya pencegahan lonjakan penyebaran Covid – 19 /ist. |
Kabarnusa.com – Berikut peraturan terbaru terkait larangan mudik Hari
Raya Idul Fitri tahun 2021, yang diberlakukan mulai tanggal 22 April 2021.
Selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan
Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari
Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19
Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas
Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari
Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19
Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
“Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku
Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei
2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021),” tulis Addendum yang
ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.
Peraturan terbaru ini melalui Surat Edaran (SE Satgas No 13/2021) yang
mengatur persyaratan perjalanan Transportasi Umum Darat pada tanggal 22 April
2021 – 5 Mei 2021 dan 18 Mei 2021 – 24 Mei 2021, bahwa:
Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test
antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan
COVID-19 Daerah.
Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR
atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x
24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai
persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila
diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda
transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara
dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
Anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes
RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan
negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh
melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR
dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait
perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat
Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada
Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.
Selalu patuhi standar protokol kesehatan dimanapun Anda berada dan semoga Anda
selalu dalam keadaan yang sehat. (ags)