Ketua KPU Bali Dewa Wiarsa Raka Sandhi (foto:KabarNusa) |
KabarNusa.com, Denpasar – Sekira 7 ribuan warga akan mengikuti pemungutan suara ulang di 23 tempat pemungutan suara yang tersebar di empat kabupaten dan Kota di Bali.
Digelarnya pencoblosan ulang itu, setelah banyaknya surat suara yang tertukar di TPS sehingga KPU merekomendasikan digelarnya pemilu ulang di TPS yang bermasalah.
“Ada sekira 7.000 lebih warga bakal mengikuti pencoblosan yang direncakan tanggal 15 April mendatang,” Ketua KPU Bali Dewa Wiarsa Raka Sandhi dihubungi Kamis (10/4/2014).
Empat kabupaten/kota yang siap menggelar coblosan ulang yakni Kota Denpasar, Kabupaten Karangasem, Buleleng dan Gianyar.
Dewa Wiarasa mengungkapkan, dalam pencoblosan ulang itu, diperuntukkan pada surat suaranya bermasalah saja, misalkan untuk tingkatan DPRD Provinsi.
Sementara dalam catatan BAwaslu Provinsi Bali, untuk KOta Denpasar terdapat 6 TPS yang bermasalah di Denpasar Selatan dam 7 TPS di Barat.
Sementara Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia mengungkapkan, surat suara yang tertukar terjadi antar Dapil untuk DPRD Provinsi Bali, misalnya, yang seharusnya di Dapil Tabananan namun berada di Denpasar.
Demikian pula, untuk surat suara yang sudah tercoblos pemilih, maka suara pemilih dipastikan tidak sah sehingga dilakukan pencoblosan ulang,
salah satunya yang berada di tps 35 dan tps 36 sesetan denpasar selatan// tps tersebut berada di salah satu ruang kelas yang berada di sekolah sdn 6 sesetan//
Untuk TPS di Denpasar Selatan yang siap digelar coblosan ulang yakni TPS 19, 30, 35, 36, 37 dan 62.
Sedangkan di Denpasar Barat, pencoblosan ulang di Padang sambian yakni di TPS 10, 19, 25 dan 26. (gek)