25 Temuan Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, LPSK Ungkap Keterlibatan Oknum TNI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Sumatra Utara diduga melibatkan oknum TNI.

3 Maret 2022, 10:49 WIB

Lanjut Edwin Partogi, atas proses hukum yang berjalan, Kemenkopolhukam perlu mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, termasuk juga asistensi terhadap pihak-pihak terkait atas kepastian hukum dan pasal yang akan dikenakan.

Dengan demikian segenap pihak yang terlibat diharap dapat diminta pertanggungjawaban hukum dengan tetap mengedepankan dan mengakomodir hak-hak korban khususnya saksi dan korban serta siapapun yang memiliki informasi penting guna pengungkapan perkara.

“Perlu didalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan dan perdagangan orang, serta pembiaran terhadap peristiwa yang diduga telah berlangsung selama 10 tahun ini,” ujar Edwin.

Dampingi Korban Bom, LPSK Kirim Tim Reaksi Cepat Ke Surabaya

Kata Erwin Partogi, ketiga, Kemenkopolhukam perlu mendorong ketegasan dan percepatan penegakan hukum dalam pengungkapan perkara agar masyarakat kembali optimistis dan berani menyampaikan kebenaran dan menuntut hak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua korban kerangkeng berhak atas restituti,” tegas Edwin Partogi lagi.

Selain Edwin Partogi, turut hadir dalam pertemuan dengan Menko Polhukam, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama para wakil ketua LPSK lainnya, seperti Achmadi dan Susilaningtias, serta Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.

LPSK Serahkan Kompensasi Rp6,1 Miliar bagi 43 Korban Terorisme Masa Lalu di Bali

LPSK berharap temuan dan informasi yang disampaikan para korban, tidak hanya berakhir sebagai konsumsi publik. Namun peristiwa ini seharusnya berujung kepada proses hukum untuk menindak siapa pun pelakunya dan menghadirkan keadilan bagi para korbannya, termasuk pemenuhan ganti rugi. ***

Berita Lainnya

Terkini