34 Ribu Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Sleman Buka Layanan Aktifasi Ulang

Masyarakat yang kepesertaannya tidak aktif dapat langsung datang ke Dinas Sosial dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5 Februari 2026, 21:00 WIB

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) setelah sejumlah peserta dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Sleman, Ludiyanta, menjelaskan masyarakat yang kepesertaannya tidak aktif dapat langsung datang ke Dinas Sosial dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

“Cukup datang ke Dinas Sosial membawa copy KK, nanti akan kami usulkan ke dalam PBI APBD,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Menurut Ludiyanta, pengaktifan kembali kepesertaan dilakukan sesuai ketentuan Kementerian Sosial, antara lain terkait desil ekonomi maupun kepemilikan listrik.

Da menambahkan, layanan ini sudah ramai digunakan dalam dua hari terakhir. Namun, keputusan akhir aktivasi tetap berada di Dinas Kesehatan.

Selain itu, bagi masyarakat yang belum pernah memiliki BPJS, prosedurnya juga sederhana. Peserta baru cukup membawa KK ke Dinas Sosial tanpa perlu surat pengantar dari RT/RW.

Berdasarkan peraturan bupati, kategori penerima PBI-APBD meliputi keluarga miskin, penyandang disabilitas, kader kesehatan, dan tokoh masyarakat.

Kepala Bidang Pelindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, menyebutkan bahwa per 1 Februari 2026 terdapat 34.143 peserta PBI APBN yang dinonaktifkan.

Penonaktifan ini sesuai surat Kementerian Sosial karena peserta masuk kategori desil 6–10 yang dianggap tidak layak menerima bantuan.

Sarastomo menegaskan, Pemkab Sleman memprioritaskan reaktivasi bagi peserta yang sakit atau membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah, kemoterapi, maupun lansia.

Syaratnya cukup membawa KK, KTP, serta surat keterangan sakit atau kontrol dari rumah sakit. Proses pengajuan dapat dilakukan langsung di Dinas Sosial maupun melalui layanan WhatsApp.

Sarastomo menambahkan, iuran PBI di Kabupaten Sleman ditanggung pemerintah daerah melalui APBD, sementara PBI APBN untuk kelas 3 ditetapkan sebesar Rp35.000 per peserta per bulan.

Saat ini, jumlah peserta PBI APBN di Sleman mencapai sekitar 362.000 jiwa sesuai kuota dari Kementerian Sosial.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI tidak berarti hilangnya hak layanan kesehatan.

Peserta tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Berita Lainnya

Terkini