3.500 Usaha di Bali Gantungkan Bisnis Minol

30 Maret 2015, 10:23 WIB
ilustrasi

Kabarnusa.com – Diperkirakan sekira 3.500 usaha di Bali yang menggantungkan bisnisnya sebagai pengecer minuman beralkohol (minol) seperti bir sehingga pelarangan penjualan minol golongan A di warung akan memukul ekonomi mereka.

Aturan Permendag No.6/2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol yang melarang penjualan minol gol A di warung atau minimarket dinilai disebut-sebut bakal berdampak buruk terhadap industri pariwisata Bali.

“Ya, ada sekitar 3.500 pelaku ekonomi kecil menggantungkan hidupnya sebagai pengecer bir,” tegas Perwakilan Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol Golongan A Bali Gabirel Henru kepada wartawan akhir pekan lalu di Denpasar.

Karenanya, asosiasi keberatan dengan pemberlakuan Permendag No.6/2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol yang melarang penjualan minol gol A di warung atau minimarket.

Aturan baru itu dapat mengancam keberlangsungan perekonomian pedagang.

Terkait hal itu, pihaknya  telah memberikan surat pernyataan agar Bali dikecualikan dari aturan tersebut.

“Konsumen minuman yang dijual pedagang kecil bukanlah penduduk lokal, tetapi wisatawan asing,” katanya meyakinkan.

Jika pemerintah pusat ngotot memberlakukan aturan baru itu maka akan berdampak pada arus kunjungan wisman ke Pulau Seribu Pura itu.

Penolakan resmi telah dilayangkan Apindo Bali seperti disampaikan wakil ketua Wayan bahwa surat penolakan juga telah disampaikan ke DPRD Bali.

“Pembatasan distribusi mikol di bawah 5 persen kan mengancam pengusaha kecil,” dalihnya.

Di pihak lain, fakta itu sebenarnya bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Gabirel Henru bahwa konsumen terbesar minol itu adalah wisatawan asing.

Berdasar hasil survei Aprindo Bali, sebanyak 78 persen penjual mikol kadar di bawah 5 persen adalah pedagang tradisional.

Di Kawasan Badung Selatan, misalnya ada sekitar ribuan pedagang yang sehari-hari menjual minol golongan yang dilarang pusat.

Khusus di sepanjang Pantai Legian saja tercatat sebanyak 660 orang pedagang penjual bir.

“Ini akan mematikan pedagang kecil yang menggantungkan dengan penjualan mikol seperti bir,” tandasnya. (kto)

Berita Lainnya

Terkini