Denpasar – Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi mencatat
pertambahan kasus terkorfirmasi sebanyak 68 orang melalui transmisi lokal,
sembuh sebanyak 55 orang dan meninggal dunia sebanyak 5 orang.
Ketua Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra
mengungkapkan, jumlah kasus secara kumulatif positif 7.380 orang, Sembuh 5.837
orang atau 79,09%.
“Untuk yang meninggal dunia 184 orang atau 2,49%,” ungkapnya dalam siaran pers
Selasa 15 September 2020.
Sedangkan, kasus aktif menjadi 1.359 orang atau 18,48%, yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB
No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar
Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun
menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa
terutama di bidang perekonomian rakyat.
“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol
Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar
bisa segera terbebas dari pandemi ini,” ajak Indra.(rhm)