61 Tahun Menanti, Warga Sumberklampok Buleleng Dapatkan Sertifikat Tanah

23 September 2021, 11:39 WIB

Gubernur Koster menyerahkan sertifikat tanah ke warga Desa Sumberklampok./Dok. Humas Pemprov Bali

Buleleng – Warga  Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak mendapatkan sertifikat kepemilikan hak atas tanah garapan setelah mengalami perjuangan yang cukup panjang yaitu selama 61 tahun, sejak tahun 1960.

Disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster pada saat pembagian sertifikat pada Rabu (22/9/2021).

Pembagian sertifikat ini secara gratis dibiayai penuh dari APBN, sehingga memiliki kepastian masa depan.

Menurut informasi, warga Desa Sumberklampok telah menempati tanah ini secara turun temurun sejak tahun 1923, pada saat perabasan hutan untuk menjadi kawasan perkebunan oleh Pemerintah Belanda (eigendom verponding).

Setelah mempelajari dokumen riwayat tanah, dan melakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali.

“Saya dapat mempertimbangkan permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati dan digarap melalui kebijakan Reforma Agraria.” ujar koster dilansir dari keterangan tertulis.

Adapun yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan adalah : pertama, secara faktual warga telah menempati/menggarap tanah secara turun temurun sejak tahun 1923.

Selanjutnya warga telah berjuang untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati/digarap sejak tahun 1960.

Yang ketiga, secara faktual telah terbentuk Desa Adat Sumberklampok sejak tahun 1930; keempat, secara faktual telah terbentuk Desa Dinas Desa Sumberklampok sejak tahun 1967, Kemudian menjadi Desa dinas yang definitif pada tahun 2000

Dari hasil kesepakatan adapun hasilnya komposisi pembagian yang diinginkan oleh pihak warga yaitu sebesar 30% (154,23 hektar) untuk Pemerintah Provinsi Bali dan sebesar 70% (359,87 hektar) untuk pihak warga (dari total tanah garapan saja seluas 514,10 hektar).

Dengan demikian, pihak warga memperoleh tanah dengan total luas mencapai 458,70 hektar atau sekitar 74,84% (terdiri dari tempat tinggal dengan luas 65,55 hektar, fasilitas umum dan jalan dengan luas 33,28 hektar, dan tanah garapan dengan luas 359,87 hektar).

“Kemudian Saya meminta kepada Badan Pertanahan Provinsi Bali untuk melakukan proses pensertifikatan tanah, melalui kebijakan Reforma Agraria serta agar menyelesaikan sertifikat secara cepat.” imbuhnya.(Miftach Alifi)

Berita Lainnya

Terkini