Menkominfo Mengingatkan Peran Lembaga Penyiaran dalam Migrasi TV Digital

Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.

28 Juni 2022, 15:50 WIB

Bali – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah gencar mensosialisasikan program mirgrasi dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital atau Analog Switch Off (ASO2022).

Siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

Kominfo telah merilis data ke masyarakat tentang jumlah STB Bantuan yang menjadi komitmen setiap LPS tersebut. Termasuk di dalamnya jumlah penerima bantuan di tiap kelurahan.

Daftar Siaran TV Digital, yang Bisa Dinikmati untuk Wilayah Bali

Menkominfo mengingatkan peran penting Lembaga Penyiaran menyukseskan peralihan ke siaran TV Digital. Migrasi siaran TV Analog ke TV Digital merupakan momentum penting Indonesia untuk peningkatan daya saing di era ekonomi digital.

“Lembaga penyiaran Indonesia yang telah mendapat kewenangan tata kelola multiplexing atau penyelenggara multiplex baik itu LPP TVRI maupun 7 LPS multiplexing untuk memastikan televisi yang belum memenuhi persyaratan DVB-T2 atau TV Digital segera disediakan terpasang dan siap untuk ikut bersama-sama menyongsong era baru digitalisasi pertelevisian nasional kita,” demikian penegasan menkominfo.

Bantuan STB ini merupakan perangkat atau alat yang dipasang agar TV analog dapat menayangkan siaran TV digital. Dalam regulasi tersebut, tertulis dengan jelas tentang penugasan lembaga penyiaran dan penyelenggara MUX untuk memastikan ketersediaan STB bagi RTM atau pemilik TV analog. Sedangkan pemerintah, atau pihak sifatnya turut membantu penyediaan STB tersebut.

Tower Turyapada akan Memperkuat Siaran TV Digital Wilayah Buleleng dan Sekitarnya

Kriteria penerima bantuan tersebut, pertama memiliki pesawat televisi analog, kedua menikmati siaran televisi melalui terestrial, dan ketiga lokasi rumah tangga berada pada cakupan wilayah layanan siaran televisi digital.

Kriteria tersebut masih diikut dengan persyaratan selanjutnya, yaitu bersedia menerima bantuan STB dan satu rumah tangga miskin hanya berhak menerima satu bantuan STB.

Rumah Tangga Miskin penerima merujuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Kemensos. Kemudian pembagian STB tidak ada pendaftaran. Rumah Tangga Miskin calon penerima sudah ada dalam daftar berdasarkan data DTKS.*** #ASO#analogswitchoff#TVdigital#siarandigitalindonesia#ASO2022

Berita Lainnya

Terkini