Kabarnusa.com – Sebanyak 90 orang terjaring dalam sidak kependudukan yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan, Selasa 19 Mei 2015.
Sidak yang baru pertama kali dilaksanakan di kecamatan Selemadeg Barat di tahun 2015 ini, dalam upaya menggugah kesadaran masyarakat mengurus administrasi kependudukan.
Sidak yang melibatkan berbagai instansi terkait tersebut, sifatnya hanya pembinaan.
Kalau mereka yang kedapatan belum mengantongi identitas diri, atau identitasnya sudah kedaluwarsa dan tidak diperpanjang, akan tetap dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan dan perudangan yang berlaku.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, IGA Rai Dwipayana mengungkapkan, sidak yang dilakukan kali ini semata – mata bukan untuk menghakimi ataupun mencari kesalahan, melainkan ditekankan pada aspek pembinaan baik terhadap warga lokal maupun pendudukan pendatang.
“Kami ingin bangun kesadaran warga untuk tertib administrasi kependudukan, karena administrasi kependudukan sifatnya vital bagi masyarakat dalam keseharian mereka” ujarnya.
Masyarakat untuk tidak sampai takut dengan sanksi, tapi mereka memiliki kesadaran untuk segera melengkapi identitas kependudukannya.
“Mereka berharap masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk mengurus administrasi kependudukannya. Mereka wajib lapor kepada instansi terkait maupun desa setempat,” ungkap Dwipayana.
Sidak menyasar tempat usaha di Desa Antosari, Desa Lalang linggah dan Desa Selabih, pada sidak tersebut masih banyak ditemui warga baik lokal maupun pendatang yang belum melengkapi diri dengan administrasi kependudukan dengan berbagai dalih.
Apa pun dalih mereka, kepada mereka yang belum mengantongi identitas kependudukan, diminta untuk menandatangai surat pernyataan untuk segera mengurus administrasi kependudukanya, baik itu KTP maupun KIPEM.
“Karena sifatnya pembinaan, mereka kita minta menandatangani surat perjanjian untuk segera mengurus identitasnya,” ungkapnya.
kepada mereka akan dikenai sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau tim yustisi nanti turun dan mereka belum juga mengantongi identitas kependudukan, mereka terpaksa akan dikenai sangsi sesuai dengan peraturan dan perudangan yang berlaku,” paparnya. (gus)