![]() |
Ilustrasi-wabah virus corona misterius dari Cina diklaim menyebabkan munculnya 17 kasus baru dan menyebar antar-manusia. (Istockphoto/wildpixel) |
Denpasar – 14 orang pasien terkonfirmasi positif terpapar virus corona
Covid-19 di Provinsi Bali dinyatakan meninggal dunia.
Perkembangan Pandemi
Covid 19 di Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak
174 orang terdiri dr 171 WNI dan 3 WNA melalui Transmisi Lokal, kasus sembuh
sebanyak 97 orang, dan 14 pasien terkonfirmasi Meninggal Dunia.
Secara kumulatif, kasus Terkonfirmasi Positif menjadi 6.723 orang, Sembuh
5.322 orang (79,16%).
“Untuk pasien meninggal dunia kini menjadi 142 orang atau 2,11%,” ungkap Ketua
Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Sedangkan Kasus Aktif menjadi 1.259 orang (18,73%), yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering.
Untuk kasus WNI Terkonfirmasi melalui Transmisi Lokal terus meningkat tajam,
per hari ini sebanyak 6.318 kasus (93,98%).
Gubernur Bali I Wayan Koster, telah mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020,
Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 Dalam Tatanan
Kehidupan Era Baru, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar
Protokol Kesehatan.
Besaran denda diterapkan sebesar Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Sebagai upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas
Pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat,
karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
“Marilah kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol
Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar
bisa segera terbebas dari pandemi,” demikian Indra. (rhm)