![]() |
ilustrasi |
Kabarnusa.com – Pura Segara dan Pura Dang Khayangan Jati di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, disatroni maling.
Kondisi kedua pura yang acak-acakan baru baru diketahui Senin (30/3) pagi oleh Pemangku setempat. Diduga kedua pura itu diacak-acak maling Minggu (29/3) malam.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana mengatakan, telah melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Dari hasil olah TKP dan keterangan Pemangku Pura, tidak satupun ada pratima dari kedua pura itu yang hilang.
Diduga karena pelaku tidak berhasil membuka tempat penyimpanan pratima.
Pelaku sebenarnya sempat mengambil arca dari uang kepeng yang tersimpan di pelinggih, namun urung diambil pelaku lantaran mengira tidak laku dijual.
Arca dari uang kepeng tersebut dibuang pelaku tidak jauh dari lingkungan pura.
“Arca uang kepeng tersebut ditemukan pemangku dibawah pelinggih tengah,” terang Sudarma Putra.
Terungkapnya kasus dugaan pencurian pratima di kedua pura tersebut berawal dari tertangkapnya Joko Priyono (22), pemuda asal Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Joko diamankan dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap ibu Zaenab (63) di Desa Pengambengan pada Selasa (31/3) sekitar pukul 05.00 wita.
Joko yang dibekuk di rumahnya dihari yang sama sekitar pukul 05.30 wita ini kepada polisi mengaku kalau dirinyalah yang melakukan pencurian di Pura Segara dan Pura Jati.
Dari aksi itu, Joko mengaku mengambil uang sebanyak Rp.90 ribu di Pura Jati. Sedangkan di Pura Segara, dia tidak berhasil mengambil apa-apa lantaran keburu terpergok Mangku Pura Segara, Ketut Sarjana.
“Uang hasil kejahtaannya habis untuk beli miras. Kita juga amankan dua buah pegangan kunci pelinggih berukir dan kunci beserta anak kunci pelinggih kami amankan sebagai barang bukti. Pelalu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(dar)