Ada Penambahan 330 Kasus Positif Covid-19 di Bali

20 Februari 2021, 17:00 WIB

Denpasar – Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfrimasi
positif sebanyak 330 orang (299 orang melalui Transmisi Lokal dan 31 PPDN).
Pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh 444 orang dan 13 orang Meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut Terkonfirmasi Positif 31.983
orang, Sembuh 28.449 orang (88,95%), dan Meninggal Dunia 860 orang (2,69%).

“Kasus aktif per hari ini menjadi 2.674 orang (8,36%),” ungkap Ketua Harian
Satgas Penanganan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Jumat 19
Fabruari 2021.

Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada
tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan
berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh
Bupati/Walikota se-Bali .

Ketentuan itu mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021,
berlaku mulai tanggal 9 s/d 22 Februari 2021.

SE mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga
menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi
Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus
penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. “Tetap disiplin
melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” imbuh Indra.
(rhm)

Berita Lainnya

Terkini