Ada Penambangan Ilegal di Pantai Pandawa

25 Agustus 2015, 05:48 WIB

pantai%2Bpandawa

Kabarnusa.com – Petugas Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap penambangan ilegal oleh PT Bali Raga Wisata (BRW) di sekitar kawasan Pantai Pandawa, Kutuh, Kuta Selatan, Badung, pekan lalu yang diduga ilegal karena masa perizinannya sudah habis,

Jika Sidak komisi III DPRD Bali untuk memastikan ada dugaan aktivitas ilegal oleh PT BRW, sidak SatPol PP itu untuk menindaklanjuti keputusan komisi III DPRD Bali yang melarang PT BPR melanjutkan aktivitasnya.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali Nyoman Sukadana mengatakan, pihaknya turun ke lapangan untuk memastikan PT BRW tunduk pada rekomendasi komisi III DPRD Bali untuk tidak melanjutkan aktivitasnya sampai izin terbarunya dipenuhi.

“Saya bersama tim turun.Hasil sidak di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas penambangan lagi,” ujar Kepala Satpol PP Provinsi Bali Nyoman Sukadana Senin (24/8/2015).

Kendati tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) Badung untuk pengecekan dokumen perizinan yang dimiliki PT BRW.

“Kami mau memastikan mana dokumen peizinan yang masih berlaku dan tidak,” ujar Sukadana.

Keetua Komisi III DPRD Bali Nengah Tamba yang memimpin langsung komisi III DPRD Bali melakukan sidak pekan lalu, meminta eksekutif harus merespons cepat sebagaimana yang diperlihatkan Satpol PP provinsi Bali saat menyikapi temuan pelanggaran perizinan di lapangan.

“Seharusnya respon eksekutif begitu. Hal ini juga untuk upaya penegakan perda, sehingga jika memang ada keganjilan termasuk ijin, agar bisa segera ditindaklanjuti,” kata anggota fraksi partai Demokrat ini.

Diketahui, hasil sidak komisi III DPRD Bali pekan lalu mengungkapkan jika izin Usaha Penambangan (IUP) yang dikantongi PT BRW sudah habis masa berlakunya pada Januari 2015.

Izin itu diperoleh PT BRW dari pemerintah pusat. Karena itu komisi III DPRD Bali langsung meminta PT BRW untuk menghentikan aktivitasnya sampai mendapat izin baru.

Izin baru tersebut diajukan ke gubenrur Bali. Pasalnya, sejak adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan mengeluarkan IUP itu ada di tangan pemerintah provinsi. (kto)

Artikel Lainnya

Terkini