Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama |
TABANAN – Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan seritifikat pada lahan sengketa di Kabupaten Tabanan sebenarnya ingin berdamai dengan korban Mangku Sarja. Dia mengutus notaris Ketut Nuridja agar mendatangi serya membujuk Sarja agar damai dan menghentikan perkaranya.
Hal itu terungkap dalam sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pemeriksaan alat bukti. Dalam bukti rekaman yang diajukan korban Mangku Sarja selaku pemohon, yang diwakili kuasa hukum Zulkifar Ramly, terungkap keinginan Wiryatama..
“Kita ajukan 40 alat bukti, termasuk ada bukti rekaman di mana notaris Nuridja yang juga jadi tersangka dalam pemalsuan seritifikat milik Mangku Sarja dan berdasarkan perintah Adi Wiryatama datang kerumah Mangku Sarja untuk meminta damai,” kata Zulkifar Ramly di PN Denpasar, Rabu 24 Desember 2014,
Persidangan pra peradilan terkait Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) yang dinilai sarat rekayasa Polda Bali, dipimpin hakim tunggal I Wayan Sukanila. Mangku Sarja memberikan dan menunjukan bukti-bukti pembayaran pajak tanahnya dari tahun 2002 sampai tahun 2014.
“Dikatakan, Mangku Sarja taat bayar pajak. Bagaimana mungkin transaksi terjadi dan tanahnya dimiliki orang lain tapi korban masih bayar pajak sampai sekarang. “Itu berarti khan transaksi bodong. Kelihatan banget kalau kasus ini direkayasa oleh pejabat yang dikenal orang kuat di Bali,” tuding Ramly.
Banyak kejanggalan dan keanehan lain, seperti ada tanda tangan yang tidak berkepentingan dalam akta jual beli tanah itu. Selain itu, anak korban yakni Made Harumbawa juga menyatakan tidak kenal dengan Gede Made Dedy Pratama yakni anak dari Adi Wiryatama.
Dia juga tidak pernah bertemu notaris Ketut Nuridja yang ikut terlibat dalam pemalsuan seritifikat milik Mangku Sarja. Bagaimana mungkin traksaksi bisa dilakukan anak korban yang belum diberi surat kuasa. “Tanah itu juga belum diwariskan ke Made Harumbawa, kok bisa terjadi transaksi jual beli. Harusnya Polda Bali mengungkap ketidakwajaran tanda tangan identik itu,” tegasnya.
Pihak Polda Bali yang menghadirkan AKBP Made Suparta selaku Bidang Hukum (Bidkum) dan pengacara Polda Bali menyatakan untuk melawan pemohon pihaknya akan menyiapkan 10 lebih alat bukti yang diserahkan dalam persidangan kedepan.
“Kepada termohon dan pemohon, mohon datang hari Senin jam 11 ya. Tanggal 29 Desember kita lanjutkan sidangnya. Persidangan selanjutnya agar nanti menghadirkan Kalabfor forensik ya,” pinta hakim tunggal I Wayan Sukanila.
Disepakati, untuk menghadirkan Kalabfor forensik Denpasar dalam pengujian tanda tangan pada transaksi tanah yang melibatkan politisi PDIP yang dikenal dekat Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri.
Sidang pra peradilan terhadap Polda Bali akan dilanjutkan pada Senin 29 Desember 2014 mendatang di PN Denpasar dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pemohon yakni Prof Dr Edwar Omarsyarif, seorang pakar hukum pidana dan pakar kenotariatan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. (rma)