Adi Wiryatama Sadar Media Bakal Angkat Kasusnya

27 November 2014, 21:41 WIB

DENPASAR – Paska ditetapkan sebagai sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama sudah mengetahui jika kasusnya bakal menjadi pemberitaan media massa.

Mantan Bupati Tabanan dua periode itu, tengah dijerat kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah seluas 470 m2 di Desa Beraban, Kecamatan Kediri,

Tak lama setelah Polda Bali menetapkannya sebagai tersangka, Sekretaris DPD PDIP Bali itu, menghubungi beberapa kolega di dewan termasuk Nyoman Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Bali. “Kemarin (Rabu) malam, beliau memberitahu saya, bahwa hari ini beliau akan diberitakan menjadi tersangka di media,” kata Sugawa Korry di Denpasar, Kamis (27/11/14).

Politisi senior partai Golkar ini mengaku terkejut dengan penetapan tersangka lantaran, dia tidak mengikuti perkembangan kasus yang menjerat koleganya itu. Setelah Adi menginformasikan seputar kasusnya, Sugawa Korry memberikan beberapa saran sebagai kolega.

“Saya menyarankan beliau agar tetap mengikuti proses hukum sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tukasnya. Dia jua berharap Adi bisa melalui proses hukumnya dengan baik sehingga semua kasusnya bisa terang dan jelas.

“Saya sarankan jalani proses sesuai mekanisme hukum yang ada. Saya yakin Pak ketua akan mengikuti mekanisme yang ada,” sambungnya. Politisi asal Buleleng itu, juga yakin Adi bisa menghadapi kasus hukum yang membelitnya dan menyelesaikan dengan baik.

Keterkejutan senada juga diakui Ketua fraksi PDIP DPRD Bali Nyoman Parta. Parta prihatin, dengan penetapan Adi Wiryatama sebagai tersangka. “Saya minta semua pihak tidak langsung memvonis bersalah Adi Wiryatama. hormatilah asas praduga tak bersalah,” harapnya. (rma)

Berita Lainnya

Terkini