Advokat Keluarga Alumni FH Unsoed Tolak Kriminalisasi KPU

18 April 2018, 11:14 WIB
KPU2
ilustrasi/dok

JAKARTA– Advokat KAFH Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto yang terdiri lebih dari 150 advokat menyatakan sikap menolak keras upaya kriminalisasi komisioner KPU  Hasyim Asy’ari.

Pernyataan komisioner KPU yang akan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI sebagai peserta pemilu 2019 adalah telah sesuai tugas dan kewenangan KPU yang diamanatkan dan dijamin Undang-undang.

“Tuduhan pencemaran nama baik PKPI terhadap komisioner KPU adalah tuduhan yang mengada ada karena jelas pernyataan komisioner KPU . Hasyim Asy’ari akan mengajukan PK bukan merupakan pencemaran nama baik,” kata Ketua Advokat KAFH UNSOED Herry Suherman dalam rilis Selasa 17 April 2018.

Pasalnya hal itu masih dalam ruang lingkup kerja KPU, yang dilindungi dan dijamin Undang-undang untuk mengajukan upaya hukum luar biasa.

“Kami justru melihat dan menilai tindakan pelaporan terhadap komisioner KPU adalah sebagai bentuk kriminalisasi yang berupaya mengganggu kinerja KPU dalam menghadapi Pemilu serentak 2018 dan Pilpres/Pileg 2019,” tandasnya.

Untuk itu, Advokat KAFH UNSOED menyatakan, pertama hendaknya semua pihak menghormati langkah hukum yang akan dilakukan oleh KPU yang masih dalam koridor sebagai penyelenggara pemilu.

Kedua, upaya pelaporan anggota Komisioner KPU (Hasyim Asy’ari, P.hD) adalah sebuah bentuk intervensi, bahkan teror pribadi, karena apa yang dilakukan masih dalam rangka menjalankan tugas sebagai komisioner KPU.

“Ketiga kami menghimbau semua pihak agar menempuh jalur-jalur perundingan dan penyelesaian di luar pengadilan, dibandingkan dengan membuat laporan polisi yang cenderung ke arah kriminalisasi personal,” tandasnya.

Keempat, apabila ternyata permasalahan ini tetap bergulir di ranah hukum, maka kami bersedia untuk memberi bantuan hukum kepada Sdr Hasyim Asy’ari sebagai pribadi maupun institusi KPU RI. (des)

Artikel Lainnya

Terkini