Denpasar – Rustam Fachri Mandayun, Direktur Publisiana Rustam mendorong jurnalis terus berupaya beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar sesuai dengan dinamika politik dan kebutuhan publik.
Ia menekankan pentingnya uji kompetensi bagi para insan pers sebagai bagian dari profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Rustam mengingatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan.
Hal ini terkait dengan upaya menjaga kegiatan pers dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, tepat, dan benar.
“Akurasi dan ketepatan informasi merupakan prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap jurnalis,” tandas Rustam mantan anggota Pokja Komisi Pengaduan Dewan Pers saat Media Gathering TELKM 30: Menyatukan Teknologi, Konten dan Distribusi untuk Pertumbuhan Bersama di Denpasar 5-6 Februari 2026.
Selain itu, Rustam menyoroti pentingnya kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan sejak Maret 2006.
Ia menyebutkan, beberapa pasal dalam kode etik sering dijadikan bahan ujian atau evaluasi oleh Dewan Pers untuk memastikan pemahaman para jurnalis terhadap aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Rustam juga menekankan fungsi pers adalah untuk kepentingan umum, bukan pesanan pihak tertentu.
Pers harus memperjuangkan keadilan dan kebenaran, serta melaksanakan verifikasi terhadap berita yang berpotensi merugikan pihak lain.
Prinsip akurasi dan keberimbangan, menurutnya, sudah dipahami oleh banyak jurnalis dan harus terus dijaga dalam praktik sehari-hari. ***

