AJI Denpasar Kecam Tindak Kekerasan Aparat TNI AU di Medan

17 Agustus 2016, 09:38 WIB
(ilustrasi/dok.Kabarnusa)

DENPASAR – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI AU terhadap dua orang jurnalis di Sari Rejo Polonia Medan yang dinilai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.

“Kami mengecam tindakan kekerasan aparat itu juga telah mencederai demokrasi di Indonesia,” tandas Ketua AJI Denpasar Hari Puspita dalam siaran persnya  Selasa 16 Agustus 2016.

Menurut Hari, sebagaai aparat TNI, seharusnya memahami kebebasan pers dan nilai-nilai demokrasi sebab hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU No.40/2009 tentang Pers.

Dalam aturan itu, sudah jelas dinyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Bahkan, dalam pasal 4 juga sudah sangat jelas adanya jaminan kemerdaan pers sebagai hak asasi warga Negara.

Hal itu, juga diperkuat poin 3 yang disebutkan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Karena itu, sambung Hari, segala bentuk kekerasan, ancaman, intimidasi dan upaya menghambat pekerjaan wartawan sangat tidak dibenarkan.

Dengan tegas, AJI Denpasar menyayangkan masih terjadinya aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat seperrti oknum TNI AU di Sari Rejo, Polonia, Medan.

Hal itu, menunjukkan aparat belum sepenuhnya paham dengan UU Pers dan kebebasan demokrasi.

“Aparat juga belum dapat memahami profesi wartawan adalah untuk kepentingan publik,” tukas jurnalis Radar Bali itu.

Dengan masih terjadinya tindak kekerasan aparat, kian menambah daftar panjang tindak kekerasan serupa dilakukan aparat TNI AU terhadap awak media.

Hal itu, menandakan, TNI AU tidak serius melakukan pembinaan terhadap personelnya seperti peristiwa yang sama terus terulang. Semestinya aparat negara memberikan perlindungan, bukan sebaliknya, melakukan kekerasan terhadap warga Negara.

Untuk itu, AJI Depasar mendesak kepada Panglima TNI, Kepala Staf AU, serta seluruh Pangdam untuk kembali memberikan pemahaman kepada anak buahnya terkait kerja-kerja jurnalistik dan profesi wartawan, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Ketua Divisi Advokasi dan Kesejahteraan Anggota AJI Denpasar, Yoyo Raharyo menambahkan, aparat negara harus memahami jurnalis dalam menjalankan tugasnya apalagi jurnalis adalah wakil publik.

”Sebagai wakil publik, maka jurnalis harus mendapatkan perlindungan, termasuk dari aparat Negara, dan itu sudah tertuang dalam UU No.40  Tahun 1999,” tegas Yoyo.

Sama seperti AJI-AJI di sejumlah kota, AJI Denpasar mengecam aksi kekerasan yang dilakukan anggota TNI AU di Medan dan menuntut POM TNI AU untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan memberi hukuman setimpal kepada para prajurit TNI AU yang melakukan penganiayaan tersebut.

Tindakan penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI AU itu melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara serta denda Rp500 juta

Diketahui, dua jurnalis yaitu, Andri Syafrin Purba, 36, jurnalis MNC TV; dan Array Argus, jurnalis Tribun Medan, harus dilarikan ke rumah sakit karena diserang secara membabi buta oleh sejumlah anggota TNI AU.

Akibatnya keduanya mengalami luka di kepala, tangan, dan rusuk. Hal ini jelas tidak bisa dibenarkan, apalagi jurnalis yang menjadi korban tersebut sedang menjalankan tugas profesinya, yaitu meliput peristiwa. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini