DJP Bali Edukasi Cara Daftar Hitung dan Bayar Pajak bagi UMKM Difabel

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin kesetaraan hak sebagai Warga Negara Indonesia untuk seluruh masyarakat penyandang disablitas di Indonesia.

Denpasar – Edukasi perpajakan diberikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mulai dari mendaftar menghitung hingga membayar pajak diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) difabel.

Para pelaku UMKM difabel ini dibina Yayasan Cahaya Mutiara di Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Acara edukasi diadakan di Ruang Serbaguna Yayasan Cahaya Mutiara ini diikuti oleh 25 peserta difabel tuna daksa.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin kesetaraan hak sebagai Warga Negara Indonesia untuk seluruh masyarakat penyandang disablitas di Indonesia.

Salah satunya diwujudkan melalui edukasi perpajakan hari ini Jumat 29 November 2024 dengan tema “Taxes For All : Tiada Batas Untuk Bermimpi”.

”Tema acara ini adalah Taxes For All ini memang pajak itu untuk semua. Ini ada dua sisi, satu bahwa pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara tapi nantinya pajak itu akan dinikmati oleh seluruh warga negara semua disini,” ujar Darmawan.

Selanjutnya ada tagline tiada batas untuk bermimpi, ini bahwa kita hilangkan semua batasan-batasan untuk bermimpi. Jadi kita bisa melakukan apapun selama kita punya kemauan.

“Kadang kita merasakan mempunyai keterbatasan tetapi ternyata kita memiliki hal yang lebih besar daripada itu,” pungkas Darmawan.

Penyampaian materi yang disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak Mozes D.F. Nangi. Mozes menyampaikan materi terkait cara daftar, hitung, dan bayar pajak.

Mozes menyampaikan pemerintah memberikan insentif untuk seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bahwa omset di bawah 500juta dalam setahun tidak dikenai pajak.

Materi selanjutnya Dedik Herry Susetyo selaku Fungsional Penyuluh Pajak yang menyampaikan tata cara pelaporan surat pemberitahuan (SPT) bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP.

Dedik menyampaikan seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Bali dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hingga Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) telah menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas (difabel).

”Jadi kami terbuka lebar untuk seluruh masyarakat khususnya teman-teman difabel disini yang ingin datang ke Kantor Pajak untuk melakukan konsultasi perpajakan sudah ada fasilitas-fasilitas yang membantu teman-teman difabel ketika berada di Kantor Pajak,” ujar Dedik.

Sekretaris Yayasan Cahaya Mutiara I Wayan Sukarmen berterima kasih atas kegiatan edukasi Kanwil DJP Bali.

Meskipun sebagai penyandang disabilitas, selaku warga negara Indonesia bisa mendapatkan informasi terkait hak dan kewajiban perpajakan. Sehingga kami tahu bahwa kami memiliki kewajiban dalam melaporkan pajak.

“Kami juga berharap bahwa seluruh warga Indonesia dapat melaporkan dan bayar pajak untuk pembangunan dan kemajuan Indonesia,” ujar Wayan Sukarmen.

Pada kesempatan ini Kanwil DJP Bali juga memberikan tali kasih kepada Yayasan Cahaya Mutiara yang disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan kepada I Wayan Sukarmen selaku Sekretaris Yayasan Cahaya Mutiara. ***

Berita Lainnya

Terkini