AJI Dukung Uji Publik 10 Televisi Swasta oleh KPI

28 Januari 2016, 17:00 WIB
Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono didampingi Sekjen Arfi Bambani Amri

Kabarnusa.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendukung inisiatif Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk membuka uji publik terhadap 10 stasiun televisi yang akan habis izin siaran tahun 2016.

Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono menyatakan, keputusan KPI menggelar uji publik terkait dengan perpanjangan izin stasiun televisi adalah upaya memperbaiki kualitas siaran di masa yang akan datang.

“AJI berharap uji publik ini dapat diselenggarakan KPI secara transparan dan hasilnya diumumkan secara terbuka ke publik,” tegasnya dalam siaran persnya diterima Kabarnusa.com, Kamis (28/1/2016).

Untuk itu, AJI mendesak KPI agar tidak membatasi saran yang masuk dari masyarakat pada tanggal 31 Januari 2016.

KPI harus terus membuka masukan selama proses perpanjangan izin siaran kesepuluh stasiun tersebut.

“Kami menyayangkan reaksi pihak ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) dan sebagian anggota Komisi 1 DPR yang menolak uji publik ini,” sambung Pemimpin Redaksi Suara.com itu.

Kata Jono, sapaan Suwarjono, masukan masyarakat adalah salah satu bentuk partisipasi yang diamanatkan UU nomor 32/2002 tentang Penyiaran.

Pasalnya, frekuensi yang digunakan stasiun-stasiun televisi tersebut adalah milik publik, sebagai sumber daya alam yang abadi namun terbatas.

“Inisiatif KPI ini patut didukung dan tidak perlu ada hal yang ditakutkan pada proses
uji publik selama semua proses dilakukan secara transparan dan demokratis,” imbuhnya didampingi Sekjen Arfi Bambani Amri. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini