AJI: Omnibus Law Rugikan Pekerja dan Ancam Demokratisasi Penyiaran

8 Oktober 2020, 06:19 WIB
Ilustrasi/Kabarnusa

Jakarta – Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah
ditetapkan DPR RI menjadi Undang Undang menuai sorotan tajam banyak pihak
karena dinilai merugikan pekerja dan mengancam demokratisasi penyiaran.

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi
undang-undang meski pembahasannya mendapat kecaman luas publik. Pengesahan
yang berlangsung saat Indonesia masih di bawah tekanan pandemi ini didukung
mayoritas fraksi di DPR, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB,
PPP, dan PAN.

Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahannya.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan bersama
Sekjen Revolusi Riza dalam pernyataan sikapnya, menyatakan Undang-undang yang
berhubungan dengan jurnalis dan media yang diubah adalah Undang Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang
Penyiaran, dan Undang Undang Ketenagakerjaan. Undang Undang Pers kemudian
dikeluarkan dari pembahasan.

“Kritik terbesar publik terhadap pembahasan ini adalah pada soal prosedur
pembahasan yang cenderung mengabaikan aspirasi publik yang terdampak langsung
oleh regulasi ini,” terang Manan dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).

Meski Indonesia dilanda pandemi, yang itu diikuti sejumlah pembatasan bergerak
untuk mencegah penyebaran virus, pemerintah dan DPR tetap meneruskan
pembahasan.

Ada tekanan kuat agar pembahasannya dihentikan agar negara ini fokus pada
penanganan Covid-19 dan mengurangi kegaduhan publik, namun aspirasi itu tak
diengarkan pemerintah dan DPR.

Selain dari aspek prosedur pembahasan, penolakan publik terutama pada
substansi dari Omnibus Law yang dinilai sangat merugikan buruh dan kepentingan
negara dalam jangka panjang.

AJI Mengecam pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja karena dilakukan
secara tergesa-gesa, tidak transparan dan mengabaikan aspirasi publik.

Pembahasan undang-undang dipersoalkan sejak awal karena rendahnya partisipasi
publik dalam pembahasannya, terutama dari kelompok yang terdampak langsung
dari regulasi tersebut, di antaranya adalah buruh.

“Kami menilai bahwa pembahasan yang cenderung tidak transparan dan mengabaikan
aspirasi kepentingan publik ini karena pemerintah ingin memberikan insenstif
yang besar kepada pengusaha agar investasi makin besar meski mengorbankan
kepentingan buruh dan membahayakan lingkungan hidup,” tegas dia.

Pemerintah Joko Widodo sendiri sejak awal memang menggadang-gadang
Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ini untuk menggenjot investasi.

AJI juga mengecam pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja karena
merevisi pasal-pasal dalam Undang Undang Ketenagakerjaan yang justru
mengurangi kesejahteraan dan membuat posisi buruh lebih lemah posisinya dalam
relasi ketenagakerjaan.

Hal ini ditunjukkan dari revisi sejumlah pasal tentang pengupahan, ketentuan
pemutusan hubungan kerja, ketentuan libur dan pekerja kontrak. Omnibus law ini
membolehkan PHK dengan alasan efisiensi, perusahaan melakukan penggabungan,
peleburan atau pemisahan.

Padahal putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 melarang PHK dengan alasan
efisiensi.

Omnibus Law juga menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu
tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan menyerahkan pengaturannya melalui
Peraturan Pemerintah.

Praktek ini tentu saja bisa merugikan pekerja media yang cukup banyak tidak
berstatus pekerja tetap.

Ketentuan baru ini membuat status kontrak semacam ini akan semakin luas dan
merugikan pekerja media. Omnibus law juga mengurangi hari libur, dari semula
bisa dua hari selama seminggu, kini hanya 1 hari dalam seminggu.

Pasal soal cuti panjang juga dihapus dan menyebut soal pemberian cuti tahunan
paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan
secara terus-menerus.

Ketentuan soal ini juga disebut harus diatur dalam perjanjian kerja bersama.
Padahal kita tahu bahwa mendirikan serikat pekerja di media itu sangat besar
tantangannya sehingga sebagian besar media kita tidak memiliki serikat
pekerja.

“Omnibus Law juga menghapus pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan
upah sesuai ketentuan, Ini bisa menjadikan kesejahteraan jurnalis makin tidak
menentu karena peluang pengusaha memberikan upah layak semakin jauh karena
tidak ada lagi ketentuan soal sanksi,” tandasnya.

Selain itu, mengecam pengesahan Omnibus Law karena merevisi Undang Undang
Penyiaran dengan ketentuan baru yang tidak sejalan dengan semangat
demokratisasi di dunia penyiaran.

Omnibus Law ini akan membolehkan dunia penyiaran bersiaran secara nasional,
sesuatu yang dianggap melanggar oleh Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang
Penyiaran.

Padahal, larangan siaran nasional ini justru untuk mendorong semangat
demokratisasi penyiaran, yaitu memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal
bertumbuh.

Omnibus Law juga memberi kewenangan besar kepada pemerintah mengatur
penyiaran. Sebab, pasal 34 yang mengatur peran KPI dalam proses perizinan
penyiaran, dihilangkan.

Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan
penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga
larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain.

Ketentuan penting lain yang diubah Omnibus Law adalah diberikannya wewenang
migrasi digital sepenuhnya kepada pemerintah. Padahal migrasi digital bukan
hanya semata alih teknologi tetapi juga perubahan tata kelola penyiaran yang
selayaknya diatur negara pada tingkat UU, bukan di Peraturan
Pemerintah.(rhm)

Berita Lainnya

Terkini