Akselerasi Rencana Pembelajaran Tatap Muka, Bali Canangkan Vaksinasi Anak

4 Juli 2021, 22:02 WIB

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra/Dok. Humas Pemprov Bali

Denpasar – Vaksinasi bagi anak usia 12 – 17 tahun rencananya akan
dicanangkan Gubernur Bali I Wayan Koster sekaligus dimaksudkan mengakselerasi
rencana pembelajaran tatap mula, khususnya jenjang SMP dan SMA.

Gubernur Bali Wayan Koster dijadwalkan melakukan pencanangan dimulainya
vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun di Provinsi Bali, Senin (5/7/2021).

SMAN 4 Denpasar akan menjadi pusat pencanangan vaksinasi Covid-19 untuk anak
yang diikuti secara serentak di seluruh kabupaten/kota oleh bupati atau wali
kota.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan
rencana itu dalam keterangan persnya Minggu (4/7/2021).

Dikatakan, pencanangan ini merupakan bagian dari upaya percepatan program
vaksinasi sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/ 1727 /2021
Tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya
dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.

Indra menegaskan, vaksinasi bagi anak usia 12 – 17 tahun itu juga dimaksudkan
mengakselerasi rencana pembelajaran tatap mula, khususnya jenjang SMP dan SM
memasuki tahun ajaran baru.

Beberapa hal penting yang mesti diperhatikan dalam pemberian vaksinasi bagi
anak usia 12-17 tahun.

Pertama, kata Indra, pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas
pelayanan kesehatan atau di sekolah, madrasah, pesantren berkoordinasi dengan
Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah
pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Kedua, mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi
pada usia >18 tahun. Ketiga, peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga
atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.

“Keempat, pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok
remaja,” sambungnya.

Hal penting lain yang harus menjadi perhatian petugas adalah vaksinasi bagi
anak usia 12-17 tahun menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak
dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Dewa Indra mengharapkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat
untuk menyukseskan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 ini. Sebab, data
terbaru menunjukkan bahwa kecenderungan penularan pada anak belakangan makin
mengkhawatirkan.

Data hingga tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB mencatat lebih dari 2 juta
orang di Indonesia terkonfirmasi Covid-19, dimana 10,6% diantaranya yaitu
lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif.

Dari jumlah tersebut, hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia
0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17
tahun.

Tercatat pula, lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, 197 diantaranya
berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia
tersebut adalah 0,18%.

Pada bulan Juni ini, pemerintah juga memberi suntikan vaksinasi tahap 3 bagi
kelompok rentan dan masyarakat umum. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini