Jakarta – Sebuah langkah strategis untuk mendorong denyut nadi ekonomi daerah diumumkan hari ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkolaborasi dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenko Perekonomian, secara resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) di tengah gelaran Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025.
IKAD hadir bukan sekadar sebagai peta statis, melainkan sebagai instrumen dinamis yang akan memvisualisasikan lanskap inklusi keuangan di seluruh Indonesia.
Dengan informasi yang terukur ini, seluruh pemangku kepentingan akan dipacu untuk mengakselerasi penetrasi layanan keuangan hingga ke pelosok daerah, membuka potensi ekonomi yang lebih merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Momentum peluncuran ini diperkuat dengan kehadiran para pemimpin kunci: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Vivi Yulaswati dari Kementerian PPN/Bappenas, Yudia Ramli dari Kementerian Dalam Negeri, dan Erdiriyo dari Kemenko Perekonomian. Sinergi lintas sektoral ini menggarisbawahi komitmen bersama untuk menggerakkan inklusi keuangan sebagai motor pertumbuhan ekonomi.
“IKAD adalah buah dari semangat kolaborasi untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif dan produktif di setiap jengkal wilayah Indonesia,” tegas Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulisnya.
Indeks ini akan menjadi kompas bagi TPAKD untuk menavigasi upaya perluasan akses keuangan dan memastikan setiap individu dapat berpartisipasi aktif dalam roda perekonomian.
Lebih lanjut, Friderica menyoroti bahwa perluasan inklusi keuangan adalah fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang resilien dan berkelanjutan, selaras dengan visi Indonesia Emas 2045 dalam RPJPN 2025–2045. IKAD diharapkan menjadi katalisator, menerjemahkan data menjadi kebijakan yang implementatif demi tercapainya Asta Cita pemerintah.
Proses penyusunan IKAD yang melibatkan sinergi dengan lembaga riset dan akademisi menunjukkan pendekatan holistik dalam mengidentifikasi karakteristik unik setiap wilayah dan merumuskan solusi yang tepat sasaran.
Semangat “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh Yang Tak Terlihat” mencerminkan ambisi untuk mengintegrasikan kelompok masyarakat yang selama ini kurang terjangkau oleh layanan keuangan ke dalam arus utama ekonomi.
Kehadiran IKAD memperkuat momentum inovasi dan inisiatif strategis OJK dalam memperluas jangkauan sektor keuangan. Target ambisius inklusi keuangan nasional sebesar 98 persen pada tahun 2045, yang tertuang dalam RPJPN 2025-2045 dan diperkuat dalam RPJMN 2025-2029 dengan target 91 persen di 2025 dan 93 persen di 2029, kini memiliki tolok ukur yang jelas di tingkat daerah.
Menyadari kompleksitas tantangan geografis, ekonomi, dan pendidikan, IKAD hadir sebagai jembatan kolaborasi antara pusat dan daerah. Instrumen ini akan memastikan target inklusi keuangan nasional terinternalisasi hingga tingkat kabupaten/kota, memberdayakan TPAKD untuk merancang dan melaksanakan program yang responsif terhadap kebutuhan spesifik masyarakat lokal.
IKAD dirancang untuk memberikan insight yang actionable bagi para pembuat kebijakan di tingkat daerah dan nasional, dengan tujuan:
Mendorong sinergi dan kolaborasi ekonomi berbasis kearifan lokal untuk mengakselerasi pencapaian Asta Cita dan Indonesia Emas 2045.
Memastikan harmonisasi antara rencana pembangunan daerah (RPJMD) dan strategi nasional, sehingga setiap langkah di daerah berkontribusi pada tujuan inklusi keuangan nasional.
Mendorong implementasi Program Satu Rekening Satu Penduduk sebagai langkah konkret dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem keuangan formal.
Memperkuat mekanisme pemantauan dan evaluasi kinerja TPAKD, sehingga program-program inklusi keuangan di daerah dapat diukur efektivitasnya dan disesuaikan untuk mencapai dampak yang maksimal.
Dengan terbentuknya 552 TPAKD di seluruh Indonesia, IKAD akan menjadi energi pendorong bagi inisiatif-inisiatif di tingkat daerah. Fokus TPAKD pada peningkatan kepemilikan dan penggunaan produk/layanan keuangan, penguatan infrastruktur, dan peningkatan literasi keuangan akan semakin terarah dan terukur dengan adanya IKAD. ***