Akselerasi Net Zero: OJK Luncurkan Buku Perdagangan Karbon Inovatif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan buku “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan”.

17 Juli 2025, 05:58 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan buku “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan”.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis OJK untuk memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon di Indonesia.

Peluncuran buku panduan ini dilaksanakan di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Selasa (15/7). Acara ini dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, dan Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat.

Dalam sambutannya, Mahendra Siregar menekankan pentingnya solusi kolaboratif seperti perdagangan karbon untuk mengatasi krisis iklim.

Ia menjelaskan bahwa peluncuran buku ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur, mengawasi, dan mengembangkan perdagangan karbon melalui pasar sekunder.

Buku ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai prinsip dasar, regulasi, dan mekanisme perdagangan karbon.

Tak hanya itu, buku ini juga membahas potensi, tantangan, serta peran strategis sektor jasa keuangan dalam membangun ekosistem pasar karbon yang kredibel dan berintegritas, baik di tingkat nasional maupun global.

“Dengan pendekatan yang utuh dan komprehensif, kami berharap pemahaman mengenai seluruh alur dalam perjalanan pasar dan bursa karbon ini dapat dimengerti dengan baik oleh para pemangku kepentingan terkait,” ujar Mahendra.

Ia menambahkan bahwa buku ini diharapkan membantu para pemangku kepentingan memahami proses teknis dan administratif yang harus dipenuhi dalam perdagangan karbon.

Mahendra juga menyoroti identifikasi potensi risiko dalam perdagangan karbon, termasuk potensi fraud, misstatement, dan greenwashing, yang turut dibahas dalam buku tersebut.

“Untuk itu, dibutuhkan sistem tata kelola yang kuat, pengawasan yang efektif, serta peran aktif seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga integritas pasar karbon agar tetap kredibel dan dapat dipercaya,” tegas Mahendra.

Ia berharap buku ini dapat menjadi rujukan berharga bagi pelaku industri jasa keuangan, akademisi, peneliti, mahasiswa, serta masyarakat umum dalam mendukung komitmen Indonesia mencapai Target Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Tren Positif Perdagangan Karbon di Indonesia

Sementara itu, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengapresiasi dukungan OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dalam pengembangan perdagangan karbon.

Menurutnya, pengawasan OJK dan integrasi dengan Sistem Registri Nasional merupakan faktor fundamental yang memperkuat integritas dan kreativitas pasar karbon Indonesia di mata internasional.

Peluncuran buku ini juga disebutnya sebagai manifestasi komitmen terhadap keberlanjutan perdagangan karbon di Indonesia.
Berdasarkan data per 14 Juli 2025, perdagangan karbon di Indonesia menunjukkan tren positif:

Total volume transaksi mencapai 1.599.336 ton Ekuivalen Karbon Dioksida (CO2e) dengan nilai transaksi Rp78 miliar.

Harga per unit karbon untuk unit IDTBS sebesar Rp58.800,00 (setara $3,6) dan untuk unit IDTBS-RE sebesar Rp61.000,00 (setara $3,7).

Delapan proyek telah didaftarkan, meliputi PT Pertamina Power Indonesia (1 proyek), PT Perkebunan Nusantara IV (1 proyek), serta sisanya dari PLN Grup (PT PLN Nusantara Power dan PT PLN Indonesia Power). Proyek-proyek ini merupakan kategori technology based solution (IDTBS) dari sektor energi.

Jumlah retirement yang diajukan mencapai 980.475 ton CO2e.

Jumlah pengguna jasa meningkat signifikan dari 16 menjadi 113 pengguna jasa.

Sebagai tindak lanjut amanat UU PPSK, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023, Surat Edaran OJK Nomor 12 Tahun 2023, meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada 26 September 2023, dan membuka akses perdagangan karbon internasional sejak 20 Januari 2025.

Upaya ini membuahkan hasil, di mana IDX Carbon meraih penghargaan Best Official Carbon Exchange in an Emerging Market pada ajang Carbon Positive Award 2025 yang diselenggarakan oleh Green Cross United Kingdom.

Penghargaan ini menjadi apresiasi internasional terhadap ekosistem pasar karbon Indonesia yang kredibel dan terintegrasi.

OJK menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga, asosiasi industri keuangan, dan mitra internasional, atas dukungan dalam pengembangan perdagangan karbon di Indonesia.

Sinergi dan kolaborasi lintas sektor ini dinilai berhasil memperkuat langkah kolektif dalam mencapai Target Nationally Determined Contribution (NDC) serta mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan.***

Berita Lainnya

Terkini