Hasil Uji Lemigas: Pertalite Sesuai Spesifikasi, Pertamina Tegaskan Sanksi Keras Pelanggar SOP

PT Pertamina Patra Niaga memastikan  hasil uji sampel Pertalite di sejumlah SPBU Jawa Timur dalam batas 'on spesifikasi'

2 November 2025, 12:45 WIB

Surabaya– PT Pertamina Patra Niaga memastikan  hasil uji sampel bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jawa Timur berada dalam batas ‘on spesifikasi’ atau sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Hasil ini diumumkan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM menyusul adanya isu kontaminasi BBM yang sempat meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers bersama Lemigas dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) di SPBU Jemursari, Surabaya, Jumat (31/10), Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyampaikan apresiasi atas perhatian publik dan menegaskan komitmen perusahaan untuk menindaklanjuti setiap keluhan konsumen.

Mars Ega menyatakan pihaknya memberikan atensi serius terhadap isu kontaminasi yang beredar, seraya menjelaskan langkah cepat yang telah diambil, termasuk pembukaan posko pengaduan di sejumlah SPBU dan pengecekan di hampir 300 SPBU di Jawa Timur.

“Terkait isu kontaminasi yang terjadi pada Pertalite, kami memberikan atensi serius agar tidak menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat.

Kami akan terus berbenah dan berkomitmen memberikan solusi kepada masyarakat yang terdampak dan dapat membuktikan mereka membeli BBM di Pertamina,” jelas Mars Ega.

Lebih lanjut, ia menegaskan perusahaan akan bersikap tegas kepada seluruh pihak, baik internal maupun eksternal, yang terbukti melanggar Standard Operating Procedure (SOP) mutu produk, yang berpotensi merugikan citra perusahaan dan masyarakat.

Koordinator Pengujian Aplikasi Produk Lemigas Kementerian ESDM, Cahyo Setyo Wibowo, memaparkan hasil pengujian sampel Pertalite yang diambil dari beberapa SPBU di Jawa Timur.

“Pemantauan langsung dan sampel yang dikirimkan ke Lemigas sampai hari ini didapatkan hasil yang secara legal adalah on spesifikasi, atau sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah untuk jenis produk Pertalite,” terang Cahyo.

Spesifikasi tersebut mengacu pada SK DDN Migas Nomor 486 Tahun 2017.

Cahyo menambahkan, Lemigas bersama Ditjen Migas akan terus melakukan analisis lanjutan, termasuk jika ditemukan laporan serupa di wilayah lain.

Mendukung hasil uji tersebut, Ahli Teknik Kimia ITS, Prof. Renanto, menjelaskan, secara teori, karakteristik kimia hidrokarbon pada bahan bakar tidak memungkinkan air untuk larut dalam jumlah besar di dalamnya.

Ia mengingatkan gangguan pada mesin kendaraan tidak selalu terkait langsung dengan kualitas bahan bakar.

Hal ini diperkuat oleh perwakilan mekanik bengkel otomotif di Surabaya, Juanda, yang menyebutkan kasus gangguan mesin yang datang ke bengkelnya dalam beberapa hari terakhir sebagian besar dapat diatasi melalui pengecekan dan perawatan rutin.

Masalah brebet itu bisa disebabkan banyak hal. Dari banyak kasus yang datang, ternyata yang paling sering penyebabnya ada di busi.

Setelah diganti, mesin langsung kembali normal,” ujar Juanda.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar menyesuaikan oktan bahan bakar dengan spesifikasi motor dan tidak langsung panik.

Kepala Unit Intelkam Polres Surabaya, Iptu Taufik, yang turut hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi sinergi yang terjalin dan meminta media untuk membantu menyampaikan informasi yang jernih dan proporsional kepada masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif. ***

Berita Lainnya

Terkini