Akses Masuk Pantai Sanur Diperketat, Masyarakat Dilarang Berekreasi

12 April 2020, 21:16 WIB

pantai2

Denpasar – Dalam upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, Desa Adat Sanur melakukan langkah strategis dalam menjaga warganya agar tidak berekreasi di pantai.

Bendesa Adat Sanur, Ida Bagus Paramarta, mengatakan, untuk sementara pihaknya membatasi akses ke pantai yang ada di wilayah Sanur. “Pembatasan ini berlaku bagi mereka yang hendak melakukan rekreasi di pantai. Misalnya, untuk mandi atau rekreasi lainnya,” jelasnya, Minggu (12/4/2020).

Dikatakan, aktivitas lainnya berupa angkutan sembako ke Nusa Penida masih tetap bisa dilakukan. Termasuk, jika warga Nusa Penida pulang kampung masih bisa.

Demikian pula aktivitas adat dan keagamaan, seperti nganyut masih diperbolehkan dengan jumlah peserta terbatas maksimal 25 orang, sedangkan masyarakat Sanur yang mencari nafkah di Pantai Sanur masih tetap diprbolehkan dengan memperhatokan jarak aman, protokol kesehatan serta wajib menggunakan masker.

Sementara, Ketua Yayasan Pembangunan Sanur, Ida Bagus Gede Sidharta Putra mengatakan, pembatasan ini bersifat sementara sampai situasi lebih kondusif.

Pembatasan sementara kawasan pantai Sanur dilaksanakan sebagai implementasi aturan pemerintah yakni protokol kesehatan physical distancing. Selain itu, hal ini juga didasari banyaknya warga diluar sanur memanfaatkan pantai sanur untuk kegiatan memancing ikan, jogging track, olah raga, dan lainya.

Gusde sapaan akrab IB Sidharta memohon kasadaran masyatakat untuk sementara tidak melakukan kegiatan di kawasan pantai sanur untuk menjaga hal- hal yang tidak diinginkan, demi kebaikan kita semua.

Pihaknya menegaskan untuk memutus rantai penyebaran virus corona maka perlunya semua pihak melanjutkan dengan penuh disiplin sesuai arahan pemerintah. Dikatakan, Yayasan Pembangunan Sanur beserta Desa Adat dan Desa Dinas se-Sanur merupakan garda terdepan dalam monitoring kawasan.

Yayasan Pembangunan sadar betul, faktor keamanan suatu kawasan wisata haruslah dijaga. YPS menjalin kerja sama berbagai unsur swadaya masyarakat untuk menjaga keamanan dan kertertiban lingkungan.

Dengan pembatasan kawasan pantai Sanur dapat mencegah atau memutus mata rantai Covid-19, sehingga kedepannya masyarakat menjadi tenang dan Covid-19 dapat segeran berakhir.

Diketahui, terdapat 14 akses pantai di seluruh wilayah Sanur dan Intaran yang mulai dibatasi untuk seluruh kegiatan.

Yakni Pintu Masuk di Pura Dalem Pengembak (Jalan By Pass Ngurah Rai), Kayu Menengen (Jalan Pengembak), Mertasari (Pura Mertasari), Mercure, Jalan Cemara Sanur Beach, Pantai Semawang, Jalan Duyung Hyatt, Jalan Pantai Indah, Pantai Parigata Batujimbar, Pantai Karang, Pantai Sindu, Pantai Segara Ayu, Pantai Matahari Terbit, dan jalan Pantai Bangsal. (riz)

Berita Lainnya

Terkini