Aksi Guru Pedofilia Gegerkan Sleman, 22 Korban Mayoritas Anak di Bawah Umur

Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahardian menyatakan penangkapan EW terlibat tindak penc4bulan anak-anak dibawah umur sesama jenis.

9 Oktober 2024, 18:47 WIB

Yogykarta – Oknum guru seni atau les tari berinisial EDW (29) ditangkap Polsek Gamping Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena diduga melakukan tindakan tidak terpuji penc4bulan dengan korban mencapai 22 anak yang mayoritas anak di bawah umur.

Kasus penc4bulan terhadap 22 orang yang mayoritas adalah anak di bawah umur rinciannya 19 anak kelas 5 SD hingga SMP.

Pelaku EWD mencabuli korban pada 24 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya Godean Sleman.

Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahardian menyatakan penangkapan EW terlibat tindak penc4bulan anak-anak dibawah umur sesama jenis (homoseksual). Perbuatan pelaku termasuk dengan yang disebut pedofilia.

“Oelapor mengetahui perbuatan tersebut dari saksi 1 (salah satu orang tua korban) menemukan adanya perbuatan itu dalam video yang ternyata benar merupakan anak kandungnya,” kata AKP Sandro Dwi Rahardian dalam konferensi persnya, Rabu 9 Oktober 2024.

Dari laporan diketahui, usia korban dari kelas 5 SD sampai SMP. Ada yang satu kampung ada yang di luar kampung.

Polisi menjelaskan modus operandi pelaku, mencari kepuasan dengan melakukan suatu tindakan penyimpangan s3ksu4l yang dilakukan terhadap korban anak di bawah umur.

Pelaku dengan korban sudah saling mengenal dengan baik. Hal ini dikarenakan rumah EWD sering dijadikan tempat bermain.

Pelaku ini dekat dengan para korban dan sudah dianggap sangat dekat, lalu dengan tipu muslihat dan bujuk rayu si pelaku akhirnya pelaku dapat menjalankan aksi tidak senonohnya.

“Kalau menjanjikan sesuatu atau memberikan uang sebagai imbal balik tidak ada,” ungkap Sandro.

Dalam melancarkan aksinya, EDW mendekati dan membuat korban akrab dengannya seperti memberi makan dan fasilitas WiFi ketika berada di rumah EDW. Saking dekatnya, korban bahkan membawa beras hingga telur ke rumah pelaku.

Sandro menjelaskan, setiap pulang sekolah, korban sering tidak langsung kembali kerumah melainkan ke rumah pelaku. Korban juga sering tidk pulang ke rumah dengan waktu tidak wajar.

Serta setiap hari korban membawa beras atau makanan dari rumah untuk dibawa ke rumah pelaku untuk kemudian dimasak dan disitu terjadilah tindakan asusila terjadi.

Dari pengakuan, pelaku merupakan seorang outsourcing di sebuah TK sembari menjadi guru seni (les tari) dan tinggl bersama ibunya.

Ibunya sebelumnya enggak tahu kejadian tapi sekarang sudah tahu dan ibunya sudah dialihkan ke tempat aman karena syok,” ujar Sandro.

“Saat kejadian terjadi tetangganya tidak curiga karena ngiranya ada kegiatan belajar, mengingat pelaku ini guru TK,” sambung Sandro.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Ipda Albertus Bagas Satria menambahkan bahwa pihaknya masih menelusuri soal kemungkinan korban lainnya. EDW ini kadang mengajar les di rumahnya atau di rumah muridnya.

“Untuk pelaku sekarang sedang dalam perkembangan karena kita dalam praktiknya menjalankan tindak pidana cabul terhadap anak maupun sesama jenis ini dugaan kami ada korban yang lain. Jadi hingga saat ini masih kita lakukan pedalaman dari si pelaku tersebut termasuk dari kapan dan berapa lama yang bersangkutan lakukan perkars ini,” terang Bagas.

Pelaku melakukan aksi bejad tersebut dengan para korban secara bergantian.

“Kalau dibilang ramai-ramai enggak juga, karena setiap anak itu dilakukan sepasang, jadi enggak langsung ramai-ramai,” ungkap Kapolsek Gamping.

Akibat pergaulan dengan pelaku, selama satu bulan terakhir korban mengalami perubahan sikap perilaku. Atas perubahan itu korban sering berani membantah orang tua dan mengalami trauma psikis.

Disinggung kemungkinan pelaku merekam tindakannya terhadap masing-masing anak atau tidak. Sandro Dwi Rahadian menyebut, tim menemukan sejumlah 3 video yang kemudian bertambah jadi 9 video tak senonoh.

“Awalnya tim kami temukan ada 3 video tindakan tersebut terus bertambah jadi sekarang sekitar 9 video tak s3nonoh.

“Nah CPU ini buat nyimpan file video-video tersebut sama si pelaku” ungkap Kapolsek Gamping Sandro Dwi Rahardian.

“Tidak semua direkam tapi hampir semua. Video-videonya untuk kebutuhan/konsumsi pribadi pelaku kalau sewakti-waktu dia ingin melihat. Mulanya, kita mendapatkan laporan dari pelapor itu ada 3. Setelah kita kembangkan ada beberapa video, jadi sekitar 9 kalau sekarang,” lanjut Kapolsek Gamping Sandro Dwi Rahardian.

Polisi menjerat pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. ***

Berita Lainnya

Terkini