Aksi KKP di Hari Laut Sedunia: Tangkap Kapal Ikan Ilegal dan Bebaskan 29 Nelayan Indonesia dari Negara Lain

11 Juni 2020, 13:31 WIB

hari laut sedunia

Jakarta – Peringatan hari laut sedunia yang jatuh pada tanggal 8 Juni 2020, seolah menjadi momentum penting yang menjelaskan upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan serta melindungi nelayan Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengkonfirmasi dua aksi penting yaitu penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) pelaku illegal fishing dan pembebasan nelayan Indonesia yang dilakukan oleh aparat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

”Kami mengkonfirmasi kerja maksimal yang dilakukan oleh aparat Ditjen PSDKP-KKP dalam menangkap 5 KIA pelaku illegal fishing dan keberhasilan membebaskan nelayan Indonesia yang ditangkap di perbatasan”, terang Edhy.

Menteri Edhy kembali mempertegas bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah kepemimpinannya tidak akan memberikan toleransi sedikitpun bagi para pelaku pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesian (WPP-NRI).

KKP akan bertindak tegas terhadap pelaku illegal fishing yang mengancam kedaulatan pengelolaan perikanan di laut Indonesia.

”Saya selalu menginstruksikan kepada jajaran, berantas illegal dan destructive fishing, lindungi nelayan agar mereka dapat melaut dengan nyaman dan tidak terganggu oleh para pencuri ikan”, tegas Edhy.

Lebih lanjut Edhy menerangkan bahwa penangkapan terhadap kapal pelaku illegal fishing dilakukan di tiga lokasi berbeda dalam waktu yang hampir berdekatan.

Lokasi pertama yaitu di perairan WPP-571 Selat Malaka, Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 004 yang dinakhodai oleh Capt. Rasidianto berhasil menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dengan nama KM. PKFA 8777 yang diawaki oleh 5 WNA berkewarganegaraan Myanmar pada posisi 03°24.644’ LU-100°19.302’ BT.

Lokasi penangkapan kedua adalah di perairan WPP-716 perairan Laut Sulawesi.

Di sini, KP. ORCA 01 yang dinakhodai oleh Capt. Priyo Kurniawan menangkap FBca. BENTEN pada tanggal 7 Juni 2020 dan KP. ORCA 4 yang dikomandani Capt. Eko Priyono menangkap FB.LOUIE 17 pada tanggal 8 Juni 2020.

Dari kedua KIA berbendera Filipina tersebut terdapat 15 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina yang diamankan.

Sementara dilokasi ketiga, yaitu di perairan WPP-711 Laut Natuna Utara, KP. ORCA 03 yang dinakhodai oleh Capt. Muhammad Ma’Ruf berhasil meringkus dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 95551 TS dan KG 95572 TS, yang diawaki oleh 20 WNA berkewarganegaraan Vietnam pada hari Selasa (10/6).

”Seluruh KIA tersebut saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Pangkalan PSDKP terdekat dari lokasi masing-masing penangkapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, terang Edhy.

Dengan penangkapan 5 KIA tersebut, maka sebanyak 45 KIA ilegal telah ditangkap selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo di KKP. 45 KIA ilegal tersebut terdiri dari 20 kapal berbendera Vietnam, 13 kapal berbendera Filipina, 11 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Taiwan.

Mengakhiri keterangannya, masih dalam suasana peringatan Hari Laut Sedunia, Edhy Prabowo mengajak seluruh komponen untuk bersama-sama menjaga laut, mencegah ilegal dan destructive fishing dalam rangka pengelolaan laut yang berkelanjutan.

KKP Bebaskan 29 Nelayan Indonesia di Perbatasan RI-Malaysia

Selain penangkapan pelaku pencurian ikan tersebut, Ditjen PSDKP-KKP juga berhasil membebaskan 29 nelayan Indonesia yang sempat ditangkap oleh aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang berpatroli menggunakan Kapal Maritim Malawali.

Direktur Jenderal PSDKP, Tb Haeru Rahayu membeberkan kronologis pembebasan tersebut.

”Ada 3 kapal berbendera Indonesia yaitu KM. Milenium, KM. Laut Indah 8 dan 1 Kapal Nelayan Kecil yang ditangkap oleh APMM pada tanggal 3 dan 4 juni 2020 saat hanyut hingga ke dalam perairan Malaysia di sisi timur unresolved maritime boundaries di sekitar Pulau Jarak. Total ada 29 nelayan Indonesia di ketiga kapal tersebut”, ulas Tb.

Pihak APMM kemudian menyampaikan informasi penangkapan tersebut kepada Ditjen PSDKP yang kemudian segera melakukan analisis pergerakan kapal para nelayan tersebut.

Berdasarkan data-data pemantauan Pusat Pengendalian KKP (PUSDAL-KKP), tim Ditjen PSDKP menyimpulkan bahwa kapal-kapal nelayan Indonesia tersebut tidak sengaja memasuki wilayah Malaysia.

Oleh karena itu Ditjen. PSDKP kemudian meminta opsi request to leave kepada APMM agar kapal-kapal dan nelayan-nelayan Indonesia tersebut dilepaskan dari proses penahanan yang dilakukan oleh aparat APMM.

”Berdasarkan hasil analisa PUSDAL-KKP, 2 kapal yaitu KM. Millenium dan KM. Laut Indah sedang dalam posisi hauling atau menarik alat tangkap sehingga terbawa hanyut ke dekat perbatasan RI-Malaysia, sedang 1 kapal lainnya dimaklumkan karena merupakan kapal kecil yang tidak dilengkapi dengan alat navigasi”, beber Tb.

Tb berterima kasih kepada APMM yang bersikap kooperatif dan menerima justifikasi yang disampaikan oleh pihaknya. Hal tersebut menunjukkan ada sikap saling menghormati dalam proses penegakan hukum khususnya di wilayah unresolved maritime boundaries RI-Malaysia.

”Kami berterima kasih atas kerja sama APMM, dan alhamdulillah nelayan kita berhasil dibebaskan”, pungkas Tb.

Secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa dinamika penegakan hukum di wilayah perbatasan yang belum disepakati memang menjadi tantangan tersendiri.

Pung menambahkan bahwa proses pembebasan ini sudah melalui mekanisme yang telah disepakati oleh kedua negara.

”Upaya pembebasan yang dilakukan Indonesia, selalu berpedoman pada Common Best Practices (CBP) MoU Common Guideline Indonesia-Malaysia. Ini dokumen yang kami jadikan rujukan, namun demikian kami selalu menyampaikan argumentasi untuk meminta pembebasan para nelayan kita dengan didukung data yang jelas dan akurat”, papar Ipung.

Pung juga menyampaikan bahwa meskipun ada kesepakatan untuk melepaskan para nelayan dari Indonesia atau Malaysia secara timbal balik, namun hal tersebut tidak berlaku apabila secara nyata terbukti melakukan illegal fishing.

Oleh karena itu penangkapan KIA Malaysia dan proses penegakan hukum yang dilakukan Indonesia sudah sesuai dengan Common Best Practices (CBP) MoU Common Guideline.

Semua kapal yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP-KKP memang melakukan illegal fishing di WPP-NRI.

“Upaya penegakan hukum yang kita lakukan termasuk penangkapan KIA berbendera Malaysia juga sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kesepakatan dalam Common Best Practices (CBP) MoU Common Guideline tersebut” pungkas Ipung.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2020, Ditjen PSDKP-KKP telah berhasil membebaskan 49 nelayan Indonesia yang ditangkap aparat APMM di dekat perbatasan RI-Indonesia.

Pembebasan tersebut dilakukan melalui upaya persuasif dan komunikasi yang terjalin baik antar aparat kedua negara. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini