Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof Ali Ghufron Mukti menegaskan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 bukan untuk mempersulit melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Ali Ghufron Mukti menyampaikan itu sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.
BPJS Kesehatan Perlu Pendanaan Alternatif Hadapi Defisit Keuangan
Hal ini menujukkan Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan.
“Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin 21 Februari 2022.
Disebutkan, saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS.
LPSK Kerap Bayar Biaya Medis Korban yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan