Aliansi Bupati-Walikota Dukung Ratifikasi FCTC

19 Maret 2014, 16:50 WIB
ilustrasi

KabarNusa.com, Denpasar – Aliansi Bupati/Walikota se-Indonesia mendesak pemerintah atau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera meratifikasi Framework Convention of Tobacco Control (FCTC).

Beberapa bupati/walikota se- Bali diwakili kepala dinas kesehatan, berkumpul di Kantor Gubernur Bali di kawasan Renon, Denpasar guna menandatangani petisi untuk mendukung FCTC.

Ketua Aliansi Bupati/Walikota Indonesia Bidang Penyakit Tak Menular dan Pengendalian Bahaya Asap Rokok, Suir Syam yang hadir dalam kesempatan itu menekankan pentingnya ratifikasi FCTC bagi Indonesia

Katanya, di kawasan Asia, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang belum meratifikasi FCTC.

“Dari sekira 57 negara anggota OKI dari kawasan Asia, Arab dan Afrika, hanya Indonesia dan Somalia yang belum meratifikasi FCTC,” kata Syam di Kantor Gubernur Bali, Rabu (19/3/2014).

Sementara, baru sekira 113 kabupaten/kotamdya di Indonesia yang telah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Minimnya pemahaman kepala daerah terhadap bahaya rokok menjadi kendala minimnya dukungan terhadap tobacco control di daerah-daerah,” sebut Mantan Walikota Padang Panjang itu.

Jika, pimpinannya menginstruksikan, maka semuanya akan ikut, apalagi di jajaran pemerintahan.

“Itu sudah saya praktikkan ketika masih menjadi Wali Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Keterlibatan kepala daerah untuk suatu program dibutuhkan dan sangat menentukan,” ucapnya.

Bahka, jika ada ditemukan yang merokok, maka kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bisa langsung diberhentikan.

Pun, jika ditemukan orang merokok di sekolah, kepala sekolahnya juga bisa diberhentikan dan seterusnya.

Belum diratifikasinya FCTC merupakan tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini presiden dan DPR.

Dia menyebut, kekuatan industri rokok mempengaruhi negara menjadi kendala belum diratifikasinya FCTC.

“Ini tanggung jawab presiden dan pemerintah. Ini terjadi karena terlampau kuat pengusaha rokok menekan negara,” tuding Syam.

Malaysia adalah contoh negara di mana kontrol terhadap tembakau sudah berjalan dengan sangat baik.

Meski Malaysia mendapat pajak besar dari tembakau, namun aspek kesehatan masyarakat dan perlindungan negara terhadap warganya dari bahaya paparan asap rokok juga tak kalah penting diperhatikan.

“Di Malaysia itu pajak jauh lebih besar pendapatannya dari Indonesia. Perbandingannya di Indonesia 30 persen, di Malaysia bisa sampai 60-70 persen. Pendapatannya besar, tapi rakyatnya terpelihara,” jelas Syam.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya saat ini di Bali sudah ada Perda No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Kami terus membangun jejaring kerja dengan LSM dan perguruan tinggi dalam sosialisasi KTR, dan menginisiasi kabupaten/kota untuk menyusun Perda KTR,” jelas dia didampingi Ketua Bali Tobacco Control Initiative, Made Kerta Duana.

Kerta Dhuana menambahkan, prevalensi perokok di Bali adalah 27,4 persen dibandingkan 36,3 persen prevalensi perokok nasional.

“Hasil survei jajak pendapat tahun 2013 yang dilakukan Ditjen PP-PL, Kemenkes dan FKMUI pada siswa di 16 SMP dan SMA menunjukkan 40 persen pelajar di Denpasar pernah merokok,” terangnya. (gek)

Berita Lainnya

Terkini