AMSI Ingatkan Perpres ‘Publishers Rights’ agar Dukung Jurnalisme Berkualitas Dorong Ekosistem Bisnis Media Lebih Baik

Perpres tentang tanggungjawab platform digital atau Publisher Rights diharapkan bisa mendorong ekosistem bisnis media menjadi lebih baik dan jurnalistik berkualitas.

21 Februari 2024, 07:51 WIB

“Untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah,” kata Maryadi menegaskan.

Selain itu, AMSI menegaskan Perpres ini bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media, namun pada dasarnya untuk melayani kepentingan publik supaya ruang digital kita tidak dibanjiri informasi sampah.

Dikatakan, para pembuat konten dan influencer juga tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini karena obyeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers.

OJK Luncurkan TKBI, Presiden Jokowi: Inisiatif Keuangan Hijau Seimbangkan Ekonomi Lingkungan dan Inklusivitas

Sekali lagi, Maryadi mengingatkan agar Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas memperhatikan keberadaan media lokal, dan media segmentasi khusus yang belum memenuhi persyaratan kerjasama dengan platform digital untuk mendapat manfaat.

Baik mendapat dukungan untuk menaikkan kapasitas, seperti pelatihan, pendampingan, berjejaring hingga model bisnis yang bisa membantu keberlangsungan media lokal dan media segmentasi khusus. Muara dari keseluruhan inisiatif tersebut adalah mewujudkan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik.

AMSI meyakini Perpres ini akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang fair antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia.

Sertifikasi MICE ke-IV, IVENDO Bali Tingkatkan Kualitas dan Daya Saing Industri Even

Bagi anggota AMSI, dampak dari pemberlakuan aturan ini akan signifikan. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan.

Media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform–selama sudah terverifikasi di Dewan Pers- bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan.

Perjanjian bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif. AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.

Nuanu Social Fund Terus Dorong Pemimpin dan Inovator Sosial dalam Pelestarian Budaya dan Tradisi Bali

Meski belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, Perpres ini menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi nafas buat media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya.

Selain itu, Perpres ini membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews).

Dominasi model bisnis media semacam itu turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta. Perpres ini diharapkan memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia.

Pemprov Bali Uji Coba Terakhir Aplikasi Love Bali, Saat Dibuka Tercatat 700 Transaksi

Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas.

“Perpres ini memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya,” katanya menegaskan.

AMSI berharap perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan regulasi ini sebagai ajakan untuk bersama sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.

Artikel Lainnya

Terkini