Putu Sudiartana /*dok.KabarNusa |
KabarNusa.com – Hukuman terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan mulai mendapat kecaman karenanya negara mesti melindungi mereka dengan memberikan pembinaan agar bisa kembali ke jalan yang benar.
Berkaca di Kabupaten Jembrana, sejak tiga tahun belakangan ini marak terjadi kasus melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku Dari sederet kasus yang menjerat anak di bawah umur, didominasi kejahatan seksual.
Dari sederet kasus kejahatan seksual melibatkan anak sebagai pelakunya yang terungkap di Jembrana, seluruhnya diselesaikan di pengadilan.Pelakunya diganjar hukuman bervariasi mulai dua tahun hingga tiga tahun.
Kasus terakhir persetubuhan terhadap korban anak kelas 6 SD di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, dilakukan tujuh orang pemuda.
Tiga plaku diantaranya di bawah umur dan masih bersekolah. Mereka diajukan ke meja hijau dan diganjar pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Anggota Komisi III DPR-RI dari Dapil Bali I Putu Sudiartana menilai tidak sepantasnya, anak-anak yang terjerat kasus hukum diberikan hukuman.
Apalagi kata dia, anak-anak tersebut harus menjalani hukuman di penjara umum.
“Ini yang harus diperbaiki, sebenarnya anak-anak itu tidak pantas dihukum penjara. anak-anak yang terjerat kasus hukum itu harus dibina,” tegas politisi Partai Demokrat itu.,
Mengacu pada UU perlindungan anak, tidak ada dasarnya hakim menghukum anak-anak karena mereka wajib mendapat perlindungan Negara.
Pemberian hukuman terhadap pelaku kejahatan itu intinya untuk mendidik, membina dan memperbaiki manusia yang salah.
Bagaimana menyadarkan anak-anak yang terjerat kasus hukum Buikan berarti harus memenjarakan mereka. Seharusnnya anak-anak dikenakan pembinaan.
Demikian halnya, anak-anak yang terjerat hukum menjalani proses penyidikan dari polisi hingga sampai di meja hijaukan, seharusnnya tidak ditahan. Paling tidak, penahanannya ditangguhkan karena ada pihak orang tua sebagai penjamin.
Dengan penahanan, otomatis sudah merampas hak-hak anak, termasuk hak pendidikan.
“Ini sudah tergolong pelanggaran HAM terhadap anak,” tegasnya. Terlebih, di Jembrana belum ada Rutan khusus anak-anak.
Itu artinya, penahanan anak-anak digabung dengan tahanan orang dewasa yang karakternya berbeda-beda. Mirisnya, jika tahanan anak-anak digabung dengan pelaku kejahatan narkoba dan pembunuhan, itu sama saja merusak moral generasi muda.
Pria yang disapa Putu Liong itu berharap hakim dalam memutus perkara melibatkan anak-sebagai pelaku, harus mempertimbangkan masa depan mereka dan seyogyanya memberikan putusan pembinaan. (dar)