Oleh: Defiyan Cori (Ekonom Konstitusi)
Usulan anggaran kajian pemindahan ibukota negara yang diajukan Kementerian PPN/Bappenas dalam APBN Perubahan 2017 sebesar Rp 7 Milyar sangat mubazir, tindakan inefisiensi dan tidak sensitif atas kondisi ekonomi dan keuangan negara serta kesulitan hidup yang dihadapi masyarakat saat ini. Penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas usulan tersebut patut kita apresiasi.
Ada beberapa alasan tidak prioritasnya kajian pemindahan ibukota negara yang sedang diajukan anggarannya oleh Kementerian PPN/Kepala Bappenas mengingat defisit APBN yang cukup besar, sbb:
- Kajian pemindahan ibukota negara ini bukanlah prioritas janji trisakti dan nawacita Presiden, justru akan semakin menjauhkan Presiden dari sasaran dan tujuannya
- Isu pemindahan ibukota negara telah dilakukan melalui kajian juga oleh pemerintahan terdahulu dengan beberapa rekomendasi yang telah disampaikan kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono
- Dengan anggaran yang sangat besar atas usulan kajian baru yang disampaikan oleh kementerian bappenas setidaknya Presiden bisa mengalokasikan anggaran dimaksud untuk sektor-sektor yang lebih urgent dan prioritas dikerjakan pemerintah saat ini, terutama bagi peningkatan daya beli dan kesejahteraan masyarakat petani dan nelayan.
- Mengacu pada pengalaman pemindahan ibukota dari negara lain tidaklah begitu tepat, disebabkan faktor-faktor dan alasan pemindahan sebuah ibukota negara tidaklah berdasarkan permasalahan umum, seperti kepadatan penduduk dan kemacetan saja akan tetapi ada faktor yang lebih mendesak (urgent)
- Pengajuan kembali usulan kajian pemindahan ibukota negara ini semakin membuktikan bahwa fokus kementerian yang bersangkutan tidak terarah dan cenderung tidak produktif bagi mendukung kinerja Presiden dan pemerintahannya dalam memperkuat posisi koordinasi kementerian bappenas dalam perencanaan pembangunan nasional memenuhi program nawacita dimaksud.
Akan lebih baik dan bermanfaat jika anggaran Rp 7 Milyar untuk usulan kajian pemindahan ibukota negara itu dimanfaatkan untuk membantu stabilisasi harga pangan dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat kelompok petani dan nelayan yang saat ini mengalami penurunan daya beli. (rhm)