Denpasar – Sebanyak 138 orang di Provinsi Bali telah sembuh dari
paparan virus corona atau Covid-19 dan tiga orang pasien positif
dinyatakan meninggal dunia.
Untuk jumlah kasus secara kumulatif yakni terkonfirmasi positif 10.228 orang,
sembuh 8.834 orang (86,37%), dan meninggal dunia 324 orang (3,17%).
“Jumlah kasus secara kumulatif yakni Terkonfirmasi Positif 10.135 orang,
sembuh 8.696 orang (85,80%), dan meninggal dunia 321 orang (3,17%),” ujar
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa
Made Indra saat menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease
(Covid-19) di Provinsi Bali, Senin (12/10/2020).
Kasus aktif per hari ini menjadi 1.070 orang (10,46%), yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB
No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar
Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Indra yang juga Sekda Bali menambahkan upaya pengendalian dan pencegahan ini
bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat,
karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen
disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat
yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya
supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap
menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.
“Masyarakat agar mendukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan
Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan
lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,’ ajak Indra.
(rhm)