JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) menegaskan tidak ada aturan dan sosialisasi yang melarang calon penumpang untuk membawa laptop dan barang elektronik ke dalam kabin pesawat.
Sebagaimana sempat beredar di pemberitaan media di Jawa Timur yang mengutip pejabat humas Kantor Cabang Bandara Juanda yang menyatakan, ada pelarangan membawa laptop dan barang elektronik dalam kabin pesawat.
Terkait pemberitaan pelarangan membawa alat elektronik (laptop/tablet) per 1 April 2017 ke dalam kabin pesawat, pihak Angkasa Pura I (Persero) melakukan klarifikasi.
“Kami tegaskan bahwa pernyataan tersebut, kami batalkan karena tidak memiliki landasan hukum,” jelas Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Israwadi dalam siaran persnya, Minggu (2/3/17).
Untuk itu, pihaknya memohon maaf atas kekeliruan Pernyataan Humas tersebut yang dapat berdampak kepada kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat. Pihaknya menjelaskan, prosedur pemeriksaan bagasi dan barang bawaan yang berupa barang elektronik yang diangkut dengan pesawat udara.
Ditegaskan, tidak ada aturan dan sosialisasi yang melarang calon penumpang untuk membawa laptop dan barang elektronik ke dalam kabin pesawat per tanggal 1 April 2017 di bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
Pelaksanaan terhadap Pemeriksaan barang elektronik di bandara adalah mengacu kepada ketentuan :
- Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/ 2765/ XII/ 2010.
- Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no. SE.6 Tahun 2016.
“PT Angkasa Pura I (Persero) selalu berkomitmen untuk mengutamakan keamanan dan keselamatan penumpang jasa transportasi udara sebagai aspek utama dalam menjalankan bisnis kebandarudaraan,” demikian Israwadi. (rhm)