Angkasa Pura Perketat Pengawasan Laptop dan Elektronik di 13 Bandara

3 April 2017, 07:23 WIB

bandara%2Bngurah%2Brai%2Bkeberangkatan

JAKARTA – Demi meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jasa penerbangan PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) akan memperketat prosedur pemeriksaan terhadap laptop dan barang elektronik penumpang pesawat di 13 bandara di Tanah Air.

Prosedur pemeriksaan akan dilakukan sebelum calon penumpang menaiki pesawat udara di 13 bandara yang dikelola Angkasa Pura 1.

Langkah itu, sejalan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

Selain itu mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor SE 6 Tahun 2016 Tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan Yang Berupa Perangkat Elektronik Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara.

“Calon penumpang pesawat udara saat ini diwajibkan untuk mengeluarkan laptop dan barang elektronik penumpang dari bagasi kabin/tas jinjing penumpang dan diperiksa melalui mesin X-Ray,” jelas Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Israwadi dalam siaran persnya, Minggu (2/3/17).

Jika laptop atau barang elektronik yang telah diperiksa melalui pemeriksaan X-Ray tetapi masih mencurigakan, petugas aviation security (avsec) akan melakukan pemeriksaan secara manual.

Caranya, dengan meminta calon penumpang untuk menghidupkan dan mengoperasikan laptop dan perangkat elektronik. Petugas Avsec akan mengawasi dan melihat hasil pengoperasian laptop dan perangkat elektronik calon penumpang.

Hal itu dilakukan, demi meningkatkan keamanan dan keselamatan penumpang selama penerbangan sekaligus mengantisipasi eskalasi ancaman keamanan penerbangan. “Kami mohon bantuan dan kerjasama calon penumpang untuk dapat mengikuti dan mematuhi prosedur pemeriksaan yang ditetapkan,” sambung Israwadi.

Pemeriksaan ketat terhadap laptop dan barang elektronik ditegaskan dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil yang ditetapkan pada 30 Maret 2017 karena maraknya Isu Ancaman Bom.

“Kami selalu berkomitmen untuk mengutamakan keamanan dan keselamatan penumpang jasa udara sebagai aspek utama dalam menjalankan bisnis kebandarudaraan,” demikian Israwadi. (des)

Artikel Lainnya

Terkini