Kata Samsi Gunarta, hal ini telah disadari pihak Grab dan sudah dilakukan penghentian operasi terhadap kendaraan-kendaraan yang didaftarkan secara ilegal pada aplikasi.
Dinas Perhubungan Provinsi Bali sudah memberikan teguran dan meminta klarifikasi tertulis kepada Grab Bali melalui surat no P.34.551/10834/AKT.JALAN/DISHUB tanggal 15 Desember 2021.
“Hingga saat ini jawaban dan klarifikasi tertulis oleh belum diberikan oleh Grab Indonesia,” tandasnya.
11 Tahun Gojek, Gandeng AMSI Gelar Penghargaan Karya Jurnalistik Kreasi Pewarta Anak Bangsa
Pihaknya mengajak kepada seluruh aplikator terdaftar pada OSS di Provinsi Bali untuk berhati-hati dan melakukan pengendalian bagi angkutan yang menggunakan aplikasi secara tidak sah.
Jika ditemukan mitra melakukan penggantian kendaraan atau pengemudi yang tidak sesuai pengenal pada aplikasinya, aplikator berkewajiban memberikan hukuman bagi mitranya sesuai syarat dan ketentuan kemitraan yang berlaku.
Aplikator yang mitranya ditemukan dan atau dilaporkan melakukan pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan pada Pergub 40 tahun 2019 secara berulang akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan.
Dishub Bali: Perpanjangan Izin Angkutan Sewa Umum dan Pariwisata Sehari Selesai
Saksi lainnya bisa penutupan tempat usaha, atau penghentian penerbitan ijin operasional untuk operator yang menggunakan aplikasi yang bersangkutan.
“Ketidaksesuaian terhadap Pergub tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan ditolaknya pelayanan dari operator yang bersangkutan untuk mendapatkan ijin operasional oleh Dinas PMPTSP Provinsi Bali,” tegas Samsi Gunarta. ***