Disebutkan Anies Baswedan, banyak orang yang bekerja dalam sunyi, tanpa tepuk tangan meriah, tanpa pujian, bekerja siang dan malam, termasuk di lingkungan Pemprov DKI ini.
Pihaknya bangga bisa memfasilitasi LPSK menyerahkan kompensasi kepada para korban terorisme masa lalu yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi 46 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Kompensasi senilai Rp7.430.000.000 diserahkan langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, bertempat di Balai Agung Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/2-2022).
LPSK Serahkan Kompensasi Rp6,1 Miliar bagi 43 Korban Terorisme Masa Lalu di Bali
Ke-46 korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari 9 ahli waris korban meninggal dunia, 11 korban luka berat, 23 korban luka sedang dan 3 korban luka ringan.
Mereka merupakan korban dari peristiwa terorisme diantaranya Bom Bali I dan Bom Bali II, peristiwa terorisme Kedubes Australia, peristiwa terorisme di Gebang Rejo Poso, peristiwa bom Kampung Melayu, peristiwa bom JW Marriot hingga peristiwa penyerangan dengan senjata tajam di Masjid Falatehan.
Acara penyerahan kompensasi KTML dihadiri para Wakil Ketua LPSK yakni Achmadi, Livia Istania DF Iskandar, Antonius PS Wibowo dan Edwin Partogi Pasaribu serta Deputi bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Nisan Setiadi, Direktur Perlindungan BNPT, PT Pegadaian, dan undangan lainnya.
LPSK Kerap Bayar Biaya Medis Korban yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan