KabarNusa.com – Seiring beroperasinya Terminal Kebarangkatan Domestik yang baru pihak Angkasa Pura I Ngurah Rai, Bali langsung menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang atau passenger service charge menjadi Rp75 Ribu.
Sebelumnya, tarif pelayanan jasa penumpang dipatok sebesar Rp40 Ribu.
General Manager Bandara Angksa Pura I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y Sikado berdalih, dalam memberikan pelayanan di bandara, pihaknya selaku pengelola harus mengacu dan berpegang pada peraturan penerbangan.
Bersamaan dengan dimulainya operasional terminal baru, maka pihaknya juga menyampaikan pengumuman pemberlakukuan tarif baru yang efektif berlaku pada 17 September 2014.
“Terhitung tanggal 17 September 2014, Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge akan disesuaikan dari Rp. 40 Ribu menjadi Rp 75 Ribu,” sebut Herry saat jumpa pers di kantornya Senin (15/9/2014).
Kata Herry, penyesuaian tarif PJP2U ini sedianya diberlakukan pada bulan April 2014, namun penerapannya diundur sampai dengan beroperasinya terminal domesti.
Dipihak lain, terkait pemindahan terminal baru ini, lantaran luasannya 4 kali lebih besar dibandingkan dengan terminal lama, pihaknya harus melakukan penambahan peralatan.
Penambahan peralatan ditempatkan di beberapa bagian seperti conveyor belt, pemindai tubuh dan bagasi penumpang, CCTV, kursi dan masih banyaklagi.
Lantaran, operasional keberangkatan domestik, kini sifatnya memindahkan dari terminal sementara ke terminal baru, maka banyak peralatan penunjang penerbangan yang juga harus dipindah. (rma)