Badung- Pihak PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali meminta Raperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali hendaknya pungutan kontribusi tersebut tidak dilakukan dalam bandara.
General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Yanus Suprayogi juga menegaskan informasi bahwa pihak bandara tidak mendukung usulan Raperda tersebut, tidaklah benar.
Untuk itu guna menjawab kesimpangsiuran informasi yang berkembang dalam pemberitaan media terkait masalah itu, Manajemen Bandar Udara memberikan penjelasan dalam Rapat Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali ke PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, di Ruang Rapat Hotel Novotel, Senin (21/1/2019).
“Pertama, pada prinsipnya kami sangat mendukung program yang tertuang dalam Raperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali,” tegas Yanus.
Pihaknya meyakini, tujuan yang termaktub dalam usulan Raperda adalah untuk kepentingan alam, kebudayaan, dan masyarakat Bali secara keseluruhan.
Hanya saja, pihkanya menyarankan kepada DPRD bahwa terkait proses penarikan kontribusi, untuk tidak dilakukan di bandar Udara.
“Hal ini guna menghindari timbulnya potensi keberatan dan ketidaknyamanan dalam aspek pelayanan kepada wisatawan yang baru tiba di Bandar Udara,” tegas Yanus.
Soal mekanisme penarikan, Yanus menyarankan untuk melakukan konsultasi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait.
Kemudian, untuk mempermudah proses penarikan, kami menyarankan untuk memasukkan biaya kontribusi ke dalam komponen harga tiket pesawat.
“Akan tetapi, kami menyarankan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, serta stakeholder terkait, untuk mendapatkan kepastian payung hukum untuk aspek legalitas,” tuturnya.
Soal besaran kontribusi sebesar 10 USD sebagaimana dalam Raperda dimaksud, Manajemen Bandar Udara, dalam kapasitasnya tidak mempunyai kewenangan sedikitpun menyetujui atau tidak menyetujui besaran tersebut.
Pasalnya biaya-biaya yang termasuk dalam komponen 10 USD adalah murni proses dari Pemerintah Daerah Bali.
Terkait usulan 5USD, hal tersebut hanya merupakan sebatas analogi terhadap kebijakan yang diterapkan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) dalam implementasi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau _Passenger Service Charge_ (PSC).
“Mengingat PT. Angkasa Pura I (Persero) tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan skema kontribusi tersebut, kapasitas kami di sini murni hanya sebagai mitra konsultasi Pemprov Bali, bukan untuk memberikan saran yang bersifat mengikat dalam usulan Raperda ini.
Jadi, terkait jumlah besaran kontribusi, murni dari Pemerintah Provinsi Bali.
“Kami tegaskan, Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan PT. Angkasa Pura I (Persero) tidak akan melakukan intervensi dalam penyusunan kebijakan ini, dan sifat kami hanya bersifat konsultatif, dan sekali lagi, tidak ada kewenangan dari kami untuk menerapkan berapa besaran biaya kontribusi,” demikuan Yanus.(rhm)