Kabarnusa.com – Meski memiliki anggaran dalam RAPBD tahun cukup besar mencapai Rp5 Triliun lebih namun alokasi anggaran pendidikan di Provinsi Bali masih di bawah 20 persen.
gubernur Bali Made Mangku Pastika mengalokasikan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Bali Tahun Anggaran 2016 hanya sebesar 19, 07 persen.
Adapun total RAPBD Tahun Anggaran 2016 yang dirancang sebesar Rp5 Trliun lebih.
Ranperda APBD Tahun 2016 itu disampaikan oleh gubernur Pastika dalam rapat paripurna DPRD Bali, Selasa (8/9/2015).
Alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar 19,07 persen dari total APBD, yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan kecerdasan masyarakat.
“JUga, meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan, serta meningkatnya IPTEK dan daya saing sumber daya manusia,” demikian penjelasan gubernur Pastika dalam sambutannya pada rapat paripurna.
Besaran Alokasi anggaran pendidikan yang dirancang gubernur Pastika itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 Amandemen ke-4 mengamanatkan negara (pemerintah) memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Hal ini dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 013/PUU-VI/2008 tanggal 13 Agustus 2008 yang memutuskan pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Anggota Badan Anggaran DPRD (Banggar) Bali Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan, jika mengacu pada aturan, minimal sebesar 20 persen dari total APBD. Menurutnya, dewan akan meminta klarifikasi gubernur Pastika terkait alokasi anggaran pendidikan itu.
“Kami akan minta klarifikasi. Dewan akan mendorong agar terpenuhi anggaran pendidikan minimal 20 persen,” ujar Karyasa.
Menurutnya, anggaran pendidikan sebesar 20 persen saja sebenarnya tidak cukup, sebab setelah adanya putusan MK, anggaran pendikan 20 persen itu sudah termasuk gaji pendidik.
Lanjut anggota FPDIP di komisi III DPRD Bali ini, anggaran pendidikan semakin besar, setelah munculnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memberi kewenangan kepada Pemprov Bali untuk mengelola SMA/SMK yang sebelumnya kewenangan itu ada di kabupaten/kota. (kto)