Apresiasi Kapolda Bali, Desmon: Tuntaskan Proses Hukum Pelanggar Tahura

20 Agustus 2017, 21:36 WIB
IMG 20170820 WA0223
dok.kabarnusa

DENPASAR – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa mengapresiasi langkah kepolisian dan mendukung proses hukum secara tuntas kasus dugaan pembabatan hutan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai Kelurahan Tanjung Benoa, Badung.

Diketahui, belum lama ini penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya, beserta lima orang warga lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembabatan pohon mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai.

“Saya percaya komitmen Kapolda Bali, Pak Petrus. Waktu saya pimpin rapat di Polda beberapa waktu lalu, Pak Petrus berjanji akan menindak tegas terhadap para pelaku pembabatan mangrove,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (20/8/2017).

Polisi menetapkan Wijaya yang disapa Yonda dan beberapa warga sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi-saksi. Saksi yang diperiksa diantaranya ahli BKSD, ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup.

Berdasar keterangan para saksi tersebut, kemudian dilakukan gelar perkara dan akhrinya ditemukan ada unsur pidananya. Pada bagian lain, anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini juga mengkritik tokoh yang getol melakukan demo menolak reklamasi namun justru melakukan pembabatan mangrove.

Hal ini menjadi contoh nyata di Bali, bagaimana ada pihak melakukan demo, lantang bersuara tolak reklamasi tetapi mengambil keuntungan.

Desmon menegaskan, bukan berarti dirinya mau membela perusahaan yang besar namun dengan melakukan perluasan lahan kemudian membabat pohon mangrove secra liar, justru akan lebih rusak dan berbahaya karena tanpa ada kajian-kajian.

“Karenanya, kepada pelaku pembabatan ya diproses hukum secara tuntas,” katanya menegaskan.

Pada bagian lain, Desmond menjelaskan, keberadaan mangrove di Bali berbeda dengan mangrove di daerah lain di Indonesia. Dia menyebut mangrove di Bali bisa dijadikan bisnis, bahkan bisnis terbesar daripada perhotelan.

Kondisi ini berbeda jauh jika bicara mangrove di daerah lain di Tanah Air. Mangrove di bisa dijual berbeda dengan mangrove di daerah lain, seperti mangrove NTT dan mangrove Kalimantan.

“Mangrove di Bali adalah bagian dari kebutuhan, yaitu untuk perluasan lahan. Sekarang tergantung dari konsern pemerintah untuk keselamatan Pulau Bali,” katanya mengingatkan.

Diberitakan, kasus pelanggaran Tahura yang menjerat Wijaya berawal temuan Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali adanya pembabatan mangrove atau reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa.

Karena merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, FPM Bali melaporkan kasusnya ke Mapolda Bali hingga akhirnya ditetapkannya Wijaya dan lima warga lainnya sebagai tersangka dugaan pembabatan mangrove di kawasan Tahura. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini