Denpasar – Pengurus DPD APRINDO Bali mendukung pemanfaatannya produk garam tradisional lokal Bali sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021.
Produk Garam Tradisional Lokal Bali merupakan produk berbasis ekosistem Alam Bali dan pengetahuan warisan Leluhur sebagai budaya kreatif Krama Pesisir Bali yang wajib dilindungi, dilestarikan, dan diberdayakan serta dimanfaatkan.
Karenanya, guna memperkokoh jati diri Krama Bali yang berkarakter dan berintegritas sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali mengundang beberapa Koperasi/Kelompok Petani Garam, Pengurus DPD APRINDO Bali, pelaku usaha retailer, pusat perbelanjaan/swalayan.
Juga diundang para distributor dalam acara Pemantapan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.
Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Kamis (7/10/2021).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta menyampaikan Gubernur Bali mencanangkan pemberlakuan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.
Pencanangan SE Gubernur Bali itu dilaksanakan pada 28 September 2021 yang berlokasi di Dusun Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
“Pada saat itu juga telah diikuti dengan pendatangan Perjanjian Kerja Sama antara koperasi petani garam, dengan pelaku usaha retailer, pusat perbelanjaan/swalayan dan distributor,’ tuturnya.
Sebagai tindak lanjut Kerja sama dan untuk memastikan garam yang diproduksi koperasi/Kelompok Petani Garam Tradisional Lokal Bali dapat diambil dan dipasarkan oleh pelaku usaha retailer, pusat perbelanjaan/swalayan dan distributor,
Kedispeperindag mempertegas kembali serta menghimbau kedua belah pihak untuk menindaklanjuti lebih detail dan merealisasikan isi Perjanjian Kerjasama yang sudah ditandatangani.
Ketua DPD APRINDO Bali A.A.Ngr. Agung Agra,ST) mendukung Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 dan siap menindaklanjuti Kerja sama yang telah disepakati melalui komunikasi lebih intesif (Bisnis to Bisnis).
Selain itu beberapa perwakilan dari APRINDO juga memberikan informasi, masukan dan saran dalam memasarkan produk garam ke Toko Modern/Supermarket antara lain produk yang dihasilkan harus mengikuti trend dan kebutuhan pasar/konsumen, higienis.
Selanjutnya, kemasan produk menarik dengan label yang benar serta harga yang kompetitif sesuai segmnen pasar yang dituju (eksport/lokal).
Koperasi/Kelompok Petani Garam yang memproduksi garam tradisional lokal Bali wajib menjaga kualitas dan ke higienisan produk garamnya sehingga aman dikonsumsi.
“Mengingat terdapat beberapa produk garam lokal Bali belum memenuhi kandungan zat iodium sesuai standar SNI Garam Konsumsi,” imbuhnya.
Melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 dapat dijadikan acuan sehingga produk-produk garam tradisional lokal Bali ini dapat dipasarkan oleh pelaku usaha retailer, pusat perbelanjaan/swalayan dan distributor pada berbagai segmen pasar lokal Bali.
Dengan demikian, produk garam tradisional lokal Bali ini mampu menjadi tuan rumah di daerah sendiri.
Untuk meningkatkan daya saing dan jaminan mutu Garam Tradisional Lokal Bali maka Pemerintah Provinsi Bali akan memfasilitasi seluruh Sentra- Sentra Garam di Bali untuk memiliki Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Garam. (rhm)