Denpasar – Seorang artis sinetron berinisial IS mengaku menjadi korban penipuan jual beli properti di Bali.
Karena itu, IS membawa kasusnya ke ranah hukum dengan melapor ke Mapolda Bali Senin (10/2/2021).
“Dari dumas yang ditangani tersebut, korban pada bulan februari 1996 IS membeli sebuah bangunan di wilayah kampial, nusa dua, dengan luas 137 m2 dengan cara dicicil dan telah dibayar lunas,” tutur Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP I Made Rustawan, seizin Direktur Reskrimum Polda Bali saat menyampaikan perkembangan kasusnya, di Press Room Ghosal Polda Bali, Senin (10/1/2022).
Ombudsman: Polda Bali Responsif Tanggapi Pengaduan Masyarakat
Kemudian pada bulan februari 1998, Direktur PT. BLKU menyerahkan kunci bangunan tersebut. Selanjutnya bangunan sempat didiami keluarga korban selama kurang lebih 6 bulan.
Pada tahun 2018 korban IS mendapati, bangunannya telah ditempati orang lain, kemudian korban mencoba mencari kebenaran hingga dilaporkan kepada kepala lingkungan setempat.
Selanjutnya atas peristiwa tersebut, korban IS melapor ke Polda Bali pada februari tahun 2019.
Polda Bali Pastikan Tidak Ada Ruang bagi Premanisme dan Peredaran Narkoba